Hibata.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Balayo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kembali menjadi perhatian publik.
Hingga pertengahan April 2025, lokasi yang dikenal sebagai Peti Balayo tersebut masih beroperasi tanpa penindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Meski berbagai laporan media telah menyoroti praktik tambang ilegal ini, aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan itu masih terus berlangsung.
Kepala Kepolisian Resor Pohuwato, AKBP Busroni, saat dikonfirmasi media pada Selasa (15/4/2025), mengakui bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait keberadaan PETI di Balayo.
“Siap pak, terima kasih infonya. Kami cari waktu yang tepat,” ujar AKBP Busroni melalui pesan singkat.
Kapolres menjelaskan bahwa operasi penindakan terhadap tambang ilegal tersebut memiliki tantangan tersendiri.
Menurutnya, keberadaan aparat di lapangan kerap terdeteksi lebih awal oleh kelompok yang diduga bagian dari jaringan PETI.
“Mereka juga mengawasi kami ketika datang, dan jumlahnya cukup banyak, sejak dari jalan masuk menuju lokasi,” ujarnya.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah ada potensi kebocoran informasi internal yang membuat upaya penertiban selalu gagal?
Menanggapi hal itu, AKBP Busroni tidak secara gamblang mengiyakan, namun memilih memberikan pernyataan yang bersifat membangun optimisme publik.
“Seminggu ini sudah beberapa kali kita berada di sana dan juga sudah kalian beritakan. Bangun optimisme, doakan yang baik-baik, berikan dukungan dan energi positif, berpikir positif biar kita sehat, panjang umur, bermanfaat bagi banyak orang,” kata Kapolres.
Meski begitu, masyarakat berharap agar langkah hukum terhadap aktivitas tambang ilegal tidak berhenti pada pernyataan semata.
Publik menantikan tindakan nyata dan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah potensi kerusakan ekosistem di wilayah tersebut.