Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, terus beroperasi. Para penambang ilegal terus beraktivitas tanpa rasa takut terhadap hukum, meskipun lokasi pertambangan berada sangat dekat dengan Lapas Pohuwato, aliran sungai, dan sejumlah papan larangan resmi dari pemerintah.
Pantauan Hibata.id pada Rabu (23/07/2025) menunjukkan bahwa kegiatan tambang ilegal di kawasan ini berlangsung mulus, tanpa hambatan berarti. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun di lapangan, aturan itu seolah tak berlaku. Papan larangan yang berdiri di sekitar lokasi tambang hanya menjadi simbol tanpa makna—sekadar formalitas yang tak digubris. Tanah terus digerus, air sungai terancam tercemar, dan kerusakan lingkungan dibiarkan menganga tanpa penegakan hukum yang tegas.
Kondisi ini pun mulai menarik perhatian DPRD Pohuwato. Ketua DPRD, Beni Nento, saat dikonfirmasi menyatakan komitmennya untuk segera turun langsung ke lokasi guna melihat situasi aktual. “Kita juga akan turun ke Balayo. Kita ingin pastikan apakah benar papan larangan diabaikan dan bagaimana sebenarnya kondisi di lapangan,” ujar Beni.
Ia menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban tambang ilegal akan menjadi salah satu prioritas DPRD, menyusul semakin banyaknya laporan masyarakat terkait dampak kerusakan lingkungan akibat PETI.
Namun, publik kini menanti bukti nyata. Sebab, fakta di Balayo menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal terus berlangsung seolah mendapat pembiaran. Kerusakan lingkungan meluas, ekosistem sungai terancam, dan kepercayaan terhadap penegakan hukum terus merosot.
Lebih memprihatinkan lagi, respons dari aparat kepolisian di wilayah tersebut juga menjadi sorotan. Saat dikonfirmasi oleh wartawan Hibata.id, Kapolsek Patilanggio, IPDA Yudi Srita Salim, justru diduga memblokir nomor kontak wartawan alih-alih memberikan tanggapan.
Tindakan ini menimbulkan kesan negatif—bahwa aparat penegak hukum di wilayah Patilanggio tidak hanya abai, tetapi terkesan turut memberi ruang terhadap aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan.













