Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Baru dan Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, dilaporkan sudah berhenti.
Meski demikian, sejumlah alat berat masih tampak terparkir di area bekas lokasi tambang.
Pantauan langsung wartawan Hibata.id pada Rabu (03/12/2025) menunjukkan tidak ada lagi ekskavator yang beroperasi di titik-titik aktivitas PETI.
Beberapa alat berat dan perlengkapan tambang masih berada di lokasi, menandakan proses penertiban belum sepenuhnya tuntas.
IPDA Adam Ahmad, SH, dari Polsubsektor Dengilo, menjelaskan bahwa aparat gabungan bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa telah turun memberikan imbauan kepada pelaku aktivitas PETI.
“Kami dari Polsubsektor Dengilo mendampingi pemerintah desa sesuai surat pemberitahuan dari Kepala Desa Karya Baru dan Popaya. Tim bersama pihak kecamatan menuju lokasi PETI untuk pelaksanaan penertiban,” kata IPDA Adam.
Ia menyebutkan, saat aparat tiba, tidak ada lagi alat berat yang beroperasi. Namun sejumlah pekerja masih berada di lokasi. Aparat desa kemudian menyampaikan imbauan agar informasi penertiban diteruskan kepada pemilik usaha tambang.
“Tujuan pemerintah desa adalah memberikan pemberitahuan terkait rencana penertiban, terutama menyangkut potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI,” ujarnya.
IPDA Adam menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah Dengilo.
“Ke depan, kami berharap semua pihak ikut menjaga situasi yang kondusif. Untuk aktivitas PETI, kolaborasi bersama sangat dibutuhkan guna menemukan solusi terbaik, khususnya terkait isu kerusakan lingkungan yang menjadi fokus penertiban hari ini,” jelasnya.
Hingga laporan ini diterbitkan, alat berat masih berada di sekitar lokasi tambang dan belum dipindahkan. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan aparat keamanan terkait keberlanjutan proses penertiban.












