Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Pohuwato. Di kawasan Desa Pepaya, Kecamatan Dengilo, Pohuwato, praktik tambang ilegal berlangsung terang-terangan di hadapan masyarakat, seolah hukum hanya sebatas formalitas tanpa kekuatan nyata.
Pantauan Hibata.id pada Senin (12/5/2025) memperlihatkan satu unit excavator tengah beroperasi di atas lahan komunal milik warga. Tanpa pengamanan atau pengawasan, alat berat tersebut menggusur tanah di wilayah yang diperuntukkan sebagai kawasan permukiman.
Padahal, aktivitas ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH). Aktivitas tambang ilegal di jantung permukiman warga terus berjalan tanpa hambatan. Masuknya aktivitas tambang ilegal ke wilayah ini bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga penghinaan terhadap rasa aman dan hak hidup masyarakat.
Namun, Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni ketika dikonfirmasi oleh Hibata.id, hanya memilih bungkam dan tak memberikan tanggapan apapun. Diamnya AKBP Busroni ini sebagai bukti nyata lemahnya penegakan hukum, dan memunculkan kecurigaan keterlibatan APH dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.












