Hibata.id – Bendahara Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Pohuwato, Yulan G. Bula mengatakan Dusun pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato dapat mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Pasalnya, kata Yulan, aktivitas PETI yang berdekatan langsung dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato menggunakan alat berat (excavator) yang memicu telah kerusakan lingkungan, yang ditandai dengan banyaknya kubangan bekas tambang.
Yulan memberikan contoh kasus di wilayah Taluditi, di mana baru-baru ini terungkap bahwa kegiatan pertambangan ilegal di daerah tersebut telah menyebabkan penyebaran penyakit malaria di kalangan masyarakat dan para penambang.
Menurut Yulan, penyakit malaria tersebut sangat mungkin ada di PETI di Desa Balayo karena kondisinya sangat serupa dengan kasus yang ada di Taluditi. Artinya, kata dia, kesehatan warga sekitar akan terancam jika aktivitas terlarang itu tidak ditindak.
“Penyebaran penyakit malaria diakibatkan kubangan bekas tambang yang tidak terkelola dengan baik. Saya sangat cemas terhadap dampak negatif yang ditimbulkan, seperti pencemaran lingkungan yang semakin besar tersebut,” kata Yulan, pada Minggu (27/01/2025).
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam terkait lemahnya pengawasan serta kurangnya tindakan tegas dari pihak berwenang. Yulan menilai aparat penegak hukum (APH) sangat lalai dan tutup mata dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Padahal, kata Yulan, PETI tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara.
“Meski ada undang-undang yang jelas melarang pertambangan ilegal, para penambang tetap nekat melanjutkan aktivitasnya. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum,” kata Yulan saat dihubungi pada Minggu (27/01/2025).
Yulan tegaskan, perlunya perhatian serius dari pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk menanggulangi dampak yang timbul. Ia bilang, kehadiran para pelaku pertambangan ilegal tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum yang harus ditindak.
“Ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Tanpa tindakan tegas, masyarakat akan terus hidup dalam kecemasan dan meragukan komitmen penegakan hukum di daerah ini,” kata Yulan.
Salah seorang warga di Dusun Karya Baru, Desa Balayo mengaku kini menghadapi ancaman kerobohan rumahnya akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal di sekitar kawasan tersebut.
Kubangan bekas tambang yang tidak terkelola dengan baik memperburuk kondisi lingkungan, terutama saat curah hujan tinggi, yang menyebabkan luapan air sungai dan mempercepat longsor di sekitar rumah warga.
“Rumah saya terancam roboh. Kubangan bekas tambang yang dibiarkan terbuka semakin memperburuk kondisi tanah. Jika hujan deras, tanah di sekitar rumah mudah longsor,” kata pemilik rumah yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, tidak hanya rumahnya, namun kehidupan banyak orang di sekitar sana juga terancam akibat dampak buruk dari pertambangan ilegal. Ia cukup khawatir, dampak yang mereka alami hari ini akan lebih parah lagi jika aktivitas itu tidak dihentikan.
Menyikapi itu, Yulan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut. Ia juga menuntut agar para pelaku pertambangan ilegal bertanggung jawab atas kerusakan yang telah ditimbulkan.
“Dampak dari pertambangan ilegal ini semakin meluas dan berisiko merusak lingkungan di sekitar wilayah ini. Pemerintah dan instansi terkait harus segera melakukan evaluasi serta tindakan preventif untuk mencegah kerusakan lebih lanjut,” tambahnya.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan perhatian lebih pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi PETI. Menurutnya, penanganan yang lebih serius diperlukan untuk mengatasi dampak negatif dari pertambangan ilegal tersebut.