Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato terus beroperasi, tanpa ada penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).
Padahal, aktivitas pertambangan ilegal ini dilakukan secara terang-terangan dan sangat berdekatan dengan pemukinan warga. Sayangnya, APH dan instansi terkait terkesan pura-pura mati dan membiarkan aktivitas terlarang tersebut.
Menurut seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, bahwa belakangan ini, aktivitas PETI di Desa Balayo semakin menjadi keluhan serius bagi masyarakat setempat. Pasalnya, sudah banyak kumbangan bekas tanpa di wilayah yang membahayakan warga.
“Di beberapa hari terakhir, kubangan-kubangan bekas galian tambang yang tidak ditimbun kembali menjadi kekhawatiran besar bagi warga yang rumahnya berdekatan langsung dengan area tersebut. Kondisi ini sangat berisiko, terutama saat musim hujan,” tambahnya.
Namun, meski warga telah mengungkapkan kekhawatirannya, tidak ada tindakan konkret yang diambil oleh para pelaku PETI untuk memenuhi kewajiban mereka menimbun kembali lubang-lubang bekas pertambangan tersebut. Hal ini memperburuk kondisi lingkungan di sekitar wilayah tersebut.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno dan Kapolsek Patilanggio IPDA Ismail Dai enggan memberikan komentar (bungkam) terkait maraknya aktivitas PETI yang terus berlangsung menggunakan alat berat di Balayo. Keduaya dihubungi Hibata.id melalui pesan Whatshap sejak Sabtu pekan lalu, tapi hingga kini tidak ada balasan.
Menurut sumber, tidak hanya penegak hukum yang seharusnya bertindak terhadap para pelaku PETI, tetapi juga Kesatuan Pengelolaan Hutan yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan hutan di wilayah tersebut.
Namun, saat dimintai tanggapan oleh awak media terkait kerusakan lingkungan yang terjadi di Dusun Karya Baru, Desa Balayo, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (30/01/2025), Srijono Tongkodu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan III Pohuwato, juga memilih untuk bungkam.