Kabar

PGP: Kebijakan Relokasi Merupakan Wewenang Pemerintah, Bukan Pihak Swasta

×

PGP: Kebijakan Relokasi Merupakan Wewenang Pemerintah, Bukan Pihak Swasta

Sebarkan artikel ini
Lokasi proyek pertambangan Pani Gold Project di Pohuwato. (Foto: PT Merdeka Copper Gold Tbk)
Lokasi proyek pertambangan Pani Gold Project di Pohuwato. (Foto: PT Merdeka Copper Gold Tbk)

Hibata.id – Perusahaan tambang Pani Gold Project (PGP) menanggapi adanya informasi terkait rencana relokasi masyarakat di tiga dusun Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Corporate Communication Pani Gold Project (PGP), Kurniawan Siswoko, memberikan pernyataan tegas terkait isu tersebut. “Sampai sekarang saya belum menerima informasi apa pun mengenai relokasi ini, Mas,” ujarnya kepada Hibata.id, Rabu (7/5/2025).

Scroll untuk baca berita

Pernyataan tersebut sekaligus membantah bahwa kebijakan relokasi berasal dari pihak PGP. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa isu relokasi harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, merujuk pada berbagai kasus relokasi masyarakat yang pernah terjadi di Indonesia.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 5,4 Hari Guncang Tojo Una Una Sulteng

“Kalau kita lihat contoh relokasi masyarakat untuk pembangunan infrastruktur, seperti Waduk Kedung Ombo di Jawa Tengah atau Bendungan Lambo di NTT, kebijakan relokasi itu diambil oleh pemerintah,” jelasnya.

“Pihak swasta tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau melaksanakan relokasi,” sambungnya.

Dengan nada tenang namun tegas, Kurniawan menegaskan bahwa relokasi bukanlah kebijakan yang bisa diinisiasi oleh perusahaan tanpa dasar hukum dan otoritas resmi.

Baca Juga:  BMKG Gorontalo Prediksikan Hujan Akan Turun 5 Hari Kedepan

Menurutnya, segala bentuk relokasi merupakan kewenangan penuh pemerintah, bukan keputusan yang dapat diambil oleh entitas bisnis swasta.

“Agar lebih tepat, soal ini sebaiknya ditanyakan langsung ke pemerintah, Mas,” ujar

Ia kembali menegaskan bahwa pihak yang berwenang memberikan kepastian terkait isu relokasi adalah pemerintah daerah, bukan perusahaan seperti PGP.

“Harusnya pemerintah daerah, Mas. Desa juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan relokasi. Silakan dikonfirmasi ke pihak terkait,” tambahnya.

Sebelumnya, aktivis Pohuwato, Aswad Lihawa, melontarkan kritik terhadap DPRD Provinsi Gorontalo yang dinilai hanya berfokus pada keuntungan investasi dari keberadaan perusahaan tambang di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Indogrosir Gorontalo Ramai Pengunjung, Antusiasme Warga Rebut Promo Menarik

Seharusnya kata Aswad, DPRD Provinsi Gorontalo juga memikirkan nasib para warga yang akan terkena dampak dari aktivitas perusahaan itu.

Sampai saat ini kata dia, pihak DPRD juga belum menyampaikan terkait tindaklanjut atas informasi relokasi terhadap warga di tiga dusun di Desa Hulawa tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600