Kriminal

Polda Gorontalo Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

×

Polda Gorontalo Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Tim Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil menangkap EM/Hibata.id
Tim Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil menangkap EM/Hibata.id

Hibata.id – Tim Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil menangkap EM, tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gorontalo. Aksi keji ini diduga dilakukan berulang kali di rumah pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terjadi pada 13 September 2023.

Baca Juga: Fatayat NU Menilai Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Polda Gorontalo Lambat

Korban, yang kerap bermain dengan anak pelaku, datang ke rumah EM, di mana pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menarik korban ke kamar dan melakukan tindakan asusila.

Ancaman terus diberikan kepada korban agar tidak melaporkan peristiwa tersebut, hingga akhirnya pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama pada 2 November 2023.

“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban berani melapor kepada pihak kepolisian. Tim Ditreskrimum langsung bergerak dan memanggil pelaku untuk diperiksa di Mapolda Gorontalo pada Senin, 2 September,” jelas Kombes Pol. Nur Santiko.

Baca Juga: Polda Gorontalo Lepas Kontingen Atlet Voli ke Turnamen Kapolri Cup 2024

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban berjumlah dua orang, masing-masing berusia 11 dan 12 tahun.

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Nur Santiko.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600