Kriminal

Polda Gorontalo Tangkap ASN, Diduga Terlibat Penipuan Proyek Pemberdayaan Masyarakat

×

Polda Gorontalo Tangkap ASN, Diduga Terlibat Penipuan Proyek Pemberdayaan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
PNS berinisial YO alias Nana yang diduga terlibat dalam kasus penipuan proyek pengadaan bantuan program pemberdayaan masyarakat/Hibata.id
PNS berinisial YO alias Nana yang diduga terlibat dalam kasus penipuan proyek pengadaan bantuan program pemberdayaan masyarakat/Hibata.id

Hibata.id – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial YO alias Nana yang diduga terlibat dalam kasus penipuan proyek pengadaan bantuan program pemberdayaan masyarakat.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di kawasan perumahan Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Kasus ini bermula dari pertemuan tersangka dengan dua saksi di Jakarta terkait adanya proyek pengadaan bantuan program wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara.

Setelah mencapai kesepakatan, pelapor bernama Ardi mentransfer dana sebesar Rp1,52 miliar ke rekening PT. Sentra Multikarya Infrastruktur.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Perempuan dalam Koper Merah di Ngawi

Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan. Dokumen penagihan yang diajukan ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta tidak dapat diproses lantaran nama-nama pejabat yang disebutkan tersangka tidak tercantum dalam daftar resmi kementerian. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/136/V/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, Tim Resmob Otanaha segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 8 Maret 2025, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di rumah seorang rekannya di Limboto. Namun, setelah dilakukan pengecekan, tersangka tidak ditemukan di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Duh, Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Lewat MiChat

Pencarian dilanjutkan hingga akhirnya pada Minggu malam, 9 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, tersangka ditemukan di pinggir jalan dekat Perumahan Perindo, Kecamatan Limboto. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  3 Pelaku Perkosaan di Buton Tengah Diringkus, Korban Siswi SMA

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Polisi terus mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600