Hibata.id – Polemik penutupan akses jalan bagi penambang rakyat dan petani oleh perusahaan tambang di Kabupaten Pohuwato kembali memantik reaksi. Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Pohuwato, Amank Murad, menyatakan sikap tegas bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi ketidakadilan tersebut.
“Jika terjadi lagi penutupan akses jalan oleh perusahaan terhadap penambang rakyat, maka kami tidak akan membiarkan. GRIB akan berdiri di depan membela masyarakat,” tegas Amank Murad.
Amank menegaskan bahwa keberpihakan terhadap rakyat adalah prinsip utama perjuangan GRIB. Jika ke depan muncul kembali kebijakan sepihak yang mencederai hak-hak dasar masyarakat, ia menyatakan GRIB akan mengambil langkah advokasi untuk mencari solusi yang adil.
“Kami tetap konsisten di jalur perjuangan. Ketika ada peristiwa yang menafikan hak-hak fundamental rakyat, maka kami akan bergerak. Itu bagian dari amanat konstitusi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh kebijakan di negara ini harus berdasarkan konstitusi dan prinsip keadilan. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang bertindak semena-mena, terutama jika tindakan tersebut merugikan rakyat kecil.
“Negara ini berjalan berdasarkan hukum dan konstitusi. Tidak ada pihak yang boleh semena-mena, apalagi jika itu merugikan rakyat kecil,” tegas Amank.
Sebelumnya, dalam rapat Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo pada 25 Juli 2025 yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Pohuwato, penambang rakyat Rein Suleman menyampaikan keluhan atas penutupan akses jalan oleh perusahaan.
“Kami diusir. Aparat penegak hukum yang berjaga di pos mengusir kami. Apakah ini solusi? Tidak. Mari kita sama-sama lihat langsung jalan yang ditutup. Jangan sampai kami hanya dibohongi. Ini kegelisahan kami,” ungkap Rein.
Ia menambahkan bahwa para penambang telah berkali-kali menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah, namun tidak ada tindak lanjut nyata.
“Tolong dibuka akses jalan untuk penambang. Kalau tidak bisa, minimal buatkan jalan alternatif. Ini bukan soal legal atau tidak legal. Perusahaan memang legal, tapi mereka juga berdampak. Kami hanya minta keadilan.”
Rein juga menyesalkan sikap Pansus DPRD yang menolak meninjau langsung lokasi yang dipalang.
“Kami ini cuma rakyat kecil. Kalau hanya rapat tanpa aksi, sama saja. Jalan itu sudah ada sejak 1998 dan digunakan penambang rakyat sebelum perusahaan masuk,” jelasnya.
Usulan jalan alternatif yang diajukan anggota Pansus, Hamzah Idrus, ditolak tegas oleh para penambang.
“Jalan alternatif bukan solusi. Yang kami minta sederhana: buka jalan umum milik rakyat,” pungkas seorang penambang.
Sikap pasif Pemda Pohuwato, melalui Sekda Iskandar Datau yang melempar tanggung jawab ke pemerintah pusat, juga menuai kecaman dari penambang.












