Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), menegaskan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) telah sesuai dasar hukum.
Klarifikasi itu disampaikan untuk menjawab tudingan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi yang sebelumnya disuarakan Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Kepulauan Buton (AMMPK).
AMMPK menilai Bupati Buteng menunjuk Plh dan Plt Sekda tanpa memberhentikan Sekda definitif Konstantinus Bukide.
Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan asas legalitas dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta diduga mengabaikan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun, Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buteng, Mimi Novrianti Maada, membantah tudingan tersebut.
“Penunjukan Plh dan Plt Sekda dilakukan karena adanya kekosongan jabatan dan dasar hukumnya jelas. Tidak ada pelanggaran aturan seperti yang dituduhkan,” ujar Mimi saat konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/0723/OTDA tanggal 21 Januari 2025, Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara saat itu diminta melakukan pengukuhan perpanjangan jabatan Sekda Buteng setelah evaluasi kinerja.
Namun, surat keputusan pengukuhan tersebut tidak pernah diterbitkan sampai batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, kata Mimi, muncul aturan larangan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon dalam Pilkada hingga akhir masa jabatan, kecuali atas persetujuan tertulis Menteri.
“Karena pengukuhan tidak dilakukan hingga masa jabatan berakhir, jabatan Sekda otomatis kosong,” jelasnya.
Hal yang sama disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Buteng, Aminuhu. Menurutnya, masa jabatan Konstantinus sebagai Sekda berakhir pada 14 Oktober 2024, sesuai ketentuan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
“Jabatan Pimpinan Tinggi hanya lima tahun. Jika tidak ada pengukuhan perpanjangan, maka jabatan berakhir dengan sendirinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil evaluasi kinerja Konstantinus sebenarnya telah diterbitkan dalam surat BKN pada 28 November 2024 dan masih memberi ruang pengukuhan hingga 25 Februari 2025. Namun hingga melewati tenggat waktu, pengukuhan tidak dilakukan.
“Karena lewat batas waktu, status jabatan Sekda tidak berlaku lagi,” katanya.
Aminuhu juga menyebutkan, usia Konstantinus saat ini sudah melewati batas usia pensiun bagi pejabat ASN sesuai Undang-Undang ASN Tahun 2023.
“Penunjukan Plh dan Plt Sekda dilakukan karena jabatan kosong, bukan karena faktor lain,” tegasnya.
Pemkab Buton Tengah memastikan seluruh tahapan administrasi kepegawaian dijalankan sesuai aturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga membantah adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan anggaran daerah seperti yang dituduhkan AMMPK.













