Lingkungan

Polisi Nampaknya Pakai Kacamata “Kuda” saat Penertiban Alat Berat di PETI Balayo Pohuwato

×

Polisi Nampaknya Pakai Kacamata “Kuda” saat Penertiban Alat Berat di PETI Balayo Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Alat berat di pertambangan emas tanpa izin di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Defri)
Alat berat di pertambangan emas tanpa izin di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Defri)

Hibata.id – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato nampaknya memakai kacamata “kuda” saat melakukan penertiban alat berat (excavator) di pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Karya Baru, Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.

Pasalnya, ketika Polres Pohuwato melakukan penertiban pada Minggu (27/01/2025) kemarin, tidak ada alat berat yang diamankan. Padahal, di PETI itu cukup banyak excavator yang biasanya digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Menurut keterangan warga setempat, sebelum penertiban dilakukan, alat berat yang digunakan para penambang disembunyikan. Jadi, ketika polisi turun, sudah tidak ada aktivitas penambangan yang menggunakan alat berat di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Masyarakat Adat Kunci Penting Kedaulatan Pangan

“Sebelum dan setelah penertiban, hingga sekarang, tidak ada alat berat berupa excavator yang ditemukan di lokasi PETI,” kata kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, saat dihubungi media pada Senin (27/01/2025).

Artinya, penertiban yang dilakukan Polisi ini mengindikasikan bahwa mereka tampaknya hanya “memakai kacamata kuda” dalam menanggapi persoalan PETI di Desa Balayo. Walaupun jelas terdapat pelanggaran hukum, polisi tidak melakukan penindakan.

Baca Juga:  PETI Bulangita: Mencemari Lingkungan Hingga Merusak Saluran Air

Para pelaku pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat jelas melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Namun upaya penertiban yang dilakukan Polisi tidak menjadi UU Minerba sebagai dasar penindakan.

Padahal, dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI ini sangat serius. Selain merusak aliran sungai, aktivitas ini juga menggerus tanah hingga puluhan meter dari bibir sungai dan meninggalkan lubang-lubang besar yang sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat.

Baca Juga:  Fakta Menarik Tentang Ikan Kakatua yang Terancam Punah

Kritikan terhadap aparat penegak hukum semakin menguat, mengingat bahwa pelaku tambang ilegal seharusnya sudah dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan harapan dapat menghentikan praktik PETI.

Hibata.id menghubungi Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno dan Kapolsek Patilanggio IPDA Ismail Dai melalui pesan whatsapp soal operasi mereka yang disinyalir menggunakan kacamata “Kuda” ini. Namun, hingga berita ini terbit, keduanya tak menjawabnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600