Hibata.id – Seorang anak muda berinisial A (22) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau gorilla atau tembakau sintetis.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025, setelah polisi mengendus adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Pohuwato.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Renly H. Turangan, menelusuri informasi tersebut hingga menemukan jejak pemesanan barang haram itu.
Dari hasil penyelidikan, A diketahui memesan tembakau gorilla dari rekannya yang berdomisili di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Barang itu dikirim menggunakan mobil rental menuju Kabupaten Pohuwato.
Ketika kendaraan tersebut diperiksa, polisi menemukan satu sachet plastik besar berisi tembakau gorilla, lakban cokelat, kaos abu-abu, dan telepon genggam milik tersangka.
Kepada penyidik, A mengakui sudah dua kali memesan tembakau gorilla dari jaringan yang sama. Ia kini mendekam di Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba IPTU Renly Turangan mengatakan, jajarannya akan terus menekan peredaran narkotika di daerah perbatasan Gorontalo–Sulawesi Tengah itu.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pohuwato,” ujar Renly. “Kami juga mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.”
Polres Pohuwato kini menelusuri jaringan pemasok tembakau gorilla lintas kabupaten itu. Polisi menduga, paket narkotika tersebut merupakan bagian dari peredaran daring yang memanfaatkan jasa transportasi umum untuk mengelabui petugas.












