Hibata.id – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Bonnie Triyana, menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun atau memenuhi ketentuan mandatory spending 20 persen dari total APBN 2026.
Namun, dari total tersebut, sebesar Rp223 triliun dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bonnie meminta publik mencermati kebijakan tersebut, khususnya terkait rasa keadilan dalam sektor pendidikan.
“Memang benar bahwa dana MBG ini mengambil dari alokasi dana pendidikan. Namun pula yang harus kita cermati dan garis bawahi, pemberitaan yang juga sempat viral di beberapa media sosial mengenai rasa keadilan dalam praktik pengelolaan makan bergizi gratis ini,” ujar Bonnie dalam konferensi pers bersama jajaran DPP PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Februari 2026.
Polemik Pengangkatan PPPK
Bonnie juga menyoroti polemik pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang langsung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut dia, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah banyaknya guru yang telah mengabdi puluhan tahun tetapi belum memperoleh status PPPK.
“Semisal tentang pengangkatan dari pegawai SPPG yang langsung menjadi P3K, sementara kita juga mengetahui ada begitu banyak guru yang mengabdi selama berpuluh-puluh tahun, tidak kunjung diangkat sebagai P3K,” jelas Bonnie.
Ia mencontohkan kasus seorang guru di Kabupaten Gowa yang baru diangkat sebagai PPPK sehari sebelum memasuki masa pensiun.
“Ada di Gowa seorang guru yang baru diangkat P3K, kemudian esok harinya pensiun. Dan dia menerima upah atas baktinya sebagai guru selama berpuluh-puluh tahun, jauh dari kata layak,” ujarnya lagi.
Selain itu, Bonnie menyebut kasus serupa terjadi pada seorang guru bernama Sunarsih di Jawa Tengah yang diangkat sebagai PPPK menjelang masa pensiun.
Kesejahteraan Guru dan Dosen
Bonnie menegaskan kebijakan anggaran pendidikan seharusnya tidak hanya berfokus pada program baru, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik.
Ia mengungkapkan lebih dari 40 persen dosen di berbagai perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi swasta, menerima gaji di bawah Rp3 juta per bulan.
“Hampir 40 persen lebih dosen di berbagai perguruan tinggi, terutama di perguruan tinggi swasta, menerima gaji di bawah Rp3 juta. Jadi, apabila efisiensi itu dilakukan, kemudian bisa mengalokasikan dana tersebut untuk kesejahteraan para pengajar, baik guru maupun dosen, itu salah satu langkah besar yang menjadi pekerjaan rumah di dalam bidang pendidikan,” tutur Kepala Badan Sejarah DPP PDIP ini.
Ia juga menyoroti tunjangan dosen dengan jabatan lektor kepala yang dinilai belum mengalami perubahan signifikan selama bertahun-tahun.
“Bahkan untuk posisi lektor kepala, tunjangannya hanya mendapatkan Rp900 ribu, dan itu sudah berlangsung selama hampir mungkin 25 tahun, tidak ada perubahan. Ini yang terjadi di dalam dunia pendidikan kita,” ungkap Bonnie.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Denny Cagur menegaskan pihaknya ingin agar anggaran pendidikan dalam APBN 2026 benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan nasional.
“Yang pasti bagi kami di Komisi X, kita ingin guru-guru di Indonesia lebih sejahtera, dan segala hal yang diberikan untuk pendidikan benar-benar menyentuh setiap sektor yang bisa membuat dunia pendidikan jauh lebih baik,” pungkas Denny.
Komisi X DPR menyatakan akan mengawal implementasi anggaran pendidikan 2026 agar kebijakan tersebut tetap memperkuat kualitas pendidikan nasional serta meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen di seluruh Indonesia.















