Scroll untuk baca berita
Pohuwato

Polres Pohuwato Musnahkan 875 Botol Miras dan 2.875 Liter Cap Tikus, Tutup Akhir 2025

Avatar of Redaksi ✅
×

Polres Pohuwato Musnahkan 875 Botol Miras dan 2.875 Liter Cap Tikus, Tutup Akhir 2025

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato saat memusnahkan ratusan botol minuman keras dan ribuan liter minuman tradisional cap tikus hasil penindakan sepanjang Januari hingga Desember 2025. (Foto: Humas Polres Pohuwato)
Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato saat memusnahkan ratusan botol minuman keras dan ribuan liter minuman tradisional cap tikus hasil penindakan sepanjang Januari hingga Desember 2025. (Foto: Humas Polres Pohuwato)

Hibata.id Menjelang berakhirnya tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato memusnahkan ratusan botol minuman keras dan ribuan liter minuman tradisional cap tikus hasil penindakan sepanjang Januari hingga Desember 2025. Langkah ini menjadi penutup rangkaian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025, sekaligus penegasan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam pemusnahan tersebut, Polres Pohuwato menghancurkan 875 botol minuman beralkohol berbagai merek serta 2.875 liter cap tikus yang disita dari sejumlah operasi penertiban di seluruh wilayah hukum Pohuwato.

Baca Juga:  Polres Pohuwato Ingatkan Warga Rayakan Tahun Baru 2026 dengan Tertib

Kapolres Pohuwato dalam amanatnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran, khususnya personel Satuan Reserse Narkoba dan polsek-polsek jajaran, atas konsistensi dan kerja keras dalam menekan peredaran minuman keras.

Ia menegaskan, peredaran miras bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi ketertiban sosial dan masa depan generasi muda. Dampaknya, kata dia, kerap berkelindan dengan meningkatnya tindak kriminal dan gangguan keamanan.

“Ancaman terhadap bangsa tidak hanya bersifat fisik dan militer, tetapi juga psikologis dan sosial. Peredaran minuman keras adalah salah satu bahaya laten yang harus kita hadapi bersama,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Dosen UNIPO Gelar Pelatihan English Fabulous Learning di SMP Negeri 1 Duhiadaa

Kapolres juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah. Menurutnya, upaya kepolisian akan pincang tanpa dukungan warga.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui aparat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun layanan pengaduan kepolisian di nomor 110.

Selain pemusnahan miras, Polres Pohuwato turut memaparkan capaian penegakan hukum sepanjang 2025. Sepanjang tahun ini, tercatat 379 kasus tindak pidana ditangani, dengan kasus penganiayaan menjadi yang paling dominan, mencapai 198 perkara.

Baca Juga:  Bhayangkari Pohuwato Salurkan Bingkisan ke Gereja dan Pos Operasi Lilin

Di bidang pemberantasan narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengungkap 27 kasus, mengamankan 39 tersangka, serta menyita barang bukti berupa sabu dan tembakau sintetis.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Pohuwato menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato, DPRD, Kodim 1313/Pohuwato, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga yang dinilai berkontribusi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif sepanjang 2025.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel