Hibata.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening atas nama Ivan Sugianto, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Langkah ini dilakukan usai ditemukan indikasi awal bahwa Ivan Sugianto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis, 14 November 2024.
Menurut Yustiavandana, sejumlah rekening milik Ivan dan pihak terkait lainnya telah teridentifikasi terkait aktivitas ilegal.
“Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait sudah terdeteksi sebelumnya terkait dengan aktivitas ilegal, termasuk TPPU,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum menemukan aliran dana dari tindak kejahatan yang masuk ke dalam rekening yang diduga dikelola oleh Ivan Sugianto.
Hasil pendalaman PPATK mengungkapkan adanya jaringan transaksi mencurigakan yang melibatkan belasan rekening.
“Belasan itu milik dia dan pihak terkait,” ungkap Ivan Yustiavandana, tanpa merinci jumlah nominal yang tersimpan.
PPATK menegaskan pemblokiran ini bersifat sementara hingga proses hukum selesai, untuk memastikan aliran dana tersebut tidak digunakan dalam transaksi mencurigakan lainnya.
“Ada pihak yang sedang dalam proses. Sampai selesai proses hukum. Nanti diteruskan oleh penyidik,” kata Yustiavandana.