Hibata.id – Fenomena pemblokiran massal rekening bank yang ramai dibicarakan di media sosial mendapat perhatian serius publik. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun angkat suara untuk meluruskan isu tersebut dan menjelaskan duduk perkaranya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan terhadap rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Tindakan ini merupakan langkah preventif guna mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Berikut sejumlah informasi penting yang perlu diketahui terkait kebijakan ini:
1. Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam waktu yang lama. Kondisi ini membuatnya rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan pemilik.
PPATK mencatat bahwa rekening semacam ini kerap digunakan dalam berbagai aktivitas ilegal, termasuk sebagai sarana deposit untuk judi online atau kejahatan finansial lainnya.
2. Alasan Pemblokiran oleh PPATK
PPATK memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 untuk menghentikan sementara transaksi keuangan dalam rangka melindungi kepentingan umum.
“Penghentian sementara transaksi pada rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain,” ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/5/2025).
3. Ribuan Rekening Bermasalah Sepanjang 2024
Pada tahun 2024, PPATK menemukan lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli yang digunakan untuk transaksi ilegal, terutama judi daring. Temuan ini menyoroti besarnya risiko penyalahgunaan rekening dormant yang tidak lagi diawasi pemiliknya.
4. Hak Nasabah dan Prosedur Reaktivasi
Nasabah yang terdampak tetap memiliki hak penuh atas dana dalam rekening mereka. Untuk mengaktifkan kembali rekening, nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi dengan mengikuti prosedur di masing-masing bank.
5. Cara Melindungi Keamanan Rekening
PPATK mengimbau masyarakat untuk menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan demi menghindari penyalahgunaan. Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap permintaan data pribadi dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Tutup rekening yang tidak aktif, jangan bagikan data pribadi kepada pihak asing, dan laporkan ke bank atau aparat jika menerima transfer mencurigakan,” kata Ivan.
6. Tujuan Strategis Pemblokiran
Langkah ini bukan hanya untuk mencegah kejahatan keuangan, tetapi juga sebagai bentuk komunikasi kepada pemilik rekening atau ahli waris agar menyadari keberadaan rekening tersebut. Upaya ini juga menyasar nasabah korporasi yang tidak aktif dalam kegiatan perbankan.
“Pemblokiran ini bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, serta upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional,” tegas Ivan.