Scroll untuk baca berita
Kabar

PPN 12 Persen untuk Uang Elektronik, Bukan Kebijakan Baru

×

PPN 12 Persen untuk Uang Elektronik, Bukan Kebijakan Baru

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen/Hibata.id
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen/Hibata.id

Hibata.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada transaksi uang elektronik bukan merupakan kebijakan baru.

“Pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik telah berlaku sejak berlakunya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983, yang efektif sejak 1 Juli 1984. Jadi, ini bukanlah objek pajak yang baru,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).

Scroll untuk baca berita

Dalam perjalanan waktu, aturan terkait PPN mengalami pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU tersebut, layanan uang elektronik tidak termasuk kategori objek yang dibebaskan dari PPN.

Baca Juga:  Belum Terima BSU? Simak Cara Dapat Rp600 Ribu Tunai Tanpa Rekening Bank

Oleh karena itu, ketika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, hal tersebut secara otomatis berlaku juga untuk transaksi uang elektronik.

Detail Aturan Pengenaan PPN

Penjelasan lebih rinci mengenai pengenaan PPN terhadap layanan uang elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Berikut adalah daftar layanan yang dikenakan PPN:

Uang elektronik (e-money)

Dompet elektronik (e-wallet)

Gerbang pembayaran

Baca Juga:  Cek Jadwal SIM Keliling Satlantas Polres Banggai Pekan Ini

Switching

Kliring

Penyelesaian akhir

Transfer dana

PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara, seperti biaya registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai.

Untuk layanan dompet elektronik, biaya yang dikenakan PPN meliputi pembayaran tagihan dan layanan paylater. Selain itu, PPN juga berlaku untuk biaya merchant discount rate (MDR).

Namun, nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus poin, reward poin, serta transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.

Komitmen Transparansi Pajak

DJP memastikan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait objek pajak. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak, khususnya di sektor teknologi finansial (fintech) yang terus berkembang di Indonesia.

Baca Juga:  Formasi CPNS 2024 Resmi Diumumkan, Berikut Waktu Pendaftaran

Dengan kehadiran PMK Nomor 69 Tahun 2022, pemerintah memberikan panduan yang lebih jelas bagi pelaku industri fintech untuk memahami kewajiban perpajakan mereka.

Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem perpajakan nasional seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi digital dalam transaksi keuangan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600