Hibata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato kembali mencatat keberhasilan dalam operasi pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial JYK (37) ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kamis, 30 Oktober 2025.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Renly H. Turangan, kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya membekuk JYK saat mengambil paket kiriman berisi sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu sachet plastik sedang berisi kristal putih diduga sabu, satu dos berisi dinamo, serta sebuah telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, JYK mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan harga sekitar Rp 1,5 juta. Ia juga mengakui telah dua kali memesan sabu untuk keperluan pribadi.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan menguji barang bukti di BPOM Gorontalo,” ujar IPTU Renly Turangan.
Renly menegaskan, Polres Pohuwato akan terus menindak tegas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Polisi kini menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lintas daerah yang memasok shabu ke Kabupaten Pohuwato.













