Kabar

Proyek Gedung Puskesmas Mananggu Rp4,3 Miliar Tak Sesuai Kontrak, Ada Aroma Korupsi?

×

Proyek Gedung Puskesmas Mananggu Rp4,3 Miliar Tak Sesuai Kontrak, Ada Aroma Korupsi?

Sebarkan artikel ini
Gedung Puskesmas Mananggu. (Foto: Internet)
Gedung Puskesmas Mananggu. (Foto: Internet)

Hibata.id – Pekerjaan lanjutan pembangunan Gedung Puskesmas Mananggu yang dilaksanakan oleh CV BY berdasarkan kontrak dengan Dinas Kesehatan Daerah Boalemo menghadapi sejumlah masalah terkait ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

Kontrak yang dimulai pada 15 Maret 2023 dan dijadwalkan selesai pada 10 September 2023 senilai Rp4.369.211.500, dengan pengawasan oleh PT CAEC, ternyata tidak sesuai dengan waktu dan kualitas pekerjaan yang disepakati.

Meskipun pekerjaan diserahterimakan pada 22 September 2023 melalui Berita Acara Penyerahan Pertama Hasil Pekerjaan, pemeriksaan BPK pada Februari 2024 menemukan sejumlah ketidaksesuaian terkait volume pekerjaan dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Baca Juga:  Pertamina Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Ini Dampaknya bagi Konsumen

Pemeriksaan fisik oleh BPK dan tim terkait menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 145.712.908,96, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai Rp 149.645.233,68, serta adanya denda keterlambatan sebesar Rp1.108.598,85.

Berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan, diketahui bahwa proyek belum selesai pada batas waktu 10 September 2023, sehingga dilakukan addendum pada 11 September 2023 untuk memberikan tambahan waktu 12 hari kalender.

Salah satu item pekerjaan yang belum terselesaikan adalah penyambungan listrik 53.000 VA + SLO dan NIDI yang memiliki bobot 2,347% dari total pekerjaan yang harusnya sudah selesai pada waktu yang ditentukan.

Baca Juga:  Kopolres Diminta Jangan Setengah Hati untuk Berantas PETI Pohuwato

Selain itu, hasil pemeriksaan atas kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak mengungkapkan adanya sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai, menyebabkan kerugian sebesar Rp 149.645.233,68.

Selama pelaksanaan pekerjaan, PPK mengakui tidak melakukan pengawasan rutin terhadap pekerjaan yang dilakukan, dengan alasan bahwa pengawasan diserahkan sepenuhnya kepada Tim Ahli dari Universitas Negeri Gorontalo.

PPTK juga mengakui bahwa tugas mereka hanya terbatas pada verifikasi administrasi dokumen penagihan, tanpa melakukan pemeriksaan ulang terhadap kemajuan fisik pekerjaan di lapangan, yang menyebabkan laporan kemajuan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Baca Juga:  Kemenkumham Gorontalo Minta Mayarakat Waspadai Notaris Nakal

Dalam klasifikasi yang dilakukan, PPK, Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas menyetujui hasil pemeriksaan BPK, yang menunjukkan adanya sejumlah masalah dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek Gedung Puskesmas Mananggu.

Tim Hibata.id telah berupaya menghubungi Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Boalemo, Sutriyani Lamula selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui pesan whatsapp untuk dimintai tanggapannya terkait temuan BPK. Namun, hingga berita terbit Sutriyani enggan menjawab.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600