Parlemen

Proyek PEN Kanal Tanggidaa Mangkrak, Potensi Kerugian Rp4 Miliar

×

Proyek PEN Kanal Tanggidaa Mangkrak, Potensi Kerugian Rp4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Proyek kanal tanggidaa, Kota Gorontalo/Foto:Ist/Hibata.id

Hibata.id – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo terus menyoroti proyek pembangunan Kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo yang tak kunjung selesai. Proyek yang dibangun dengan dana Pemulihan EKonomi Nasional (PEN) hingga kini masih mangkrak.

Baca Juga: Adnan Entengo Soroti Pemadaman Listrik di RS Ainun Habibie 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, menyayangkan jika ini harus terjadi. Bahkan saat di luar rapat dengar pendapat, dirinya menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo.

Erwin menilai, jika proyek kanal Tanggidaa ini sudah tersandung beberapa masalah, dirinya yakin pembangunan kanal itu tetap masih dapat diselamatkan.

“Solusi dari kami DPRD, proyek ini diambil alih oleh Penjabat Gubernur dan mengembalikan posisi Pak Romen sebagai Kabid. Intinya, kami ingin proyek ini kembali dipertanggungjawabkan kepada Pak Romen,” kata Erwin.

Permasalahan itu di antaranya adanya pengembalian uang muka, denda keterlambatan pengerjaan, dan kelebihan pembayaran. Meski demikian Erwin lebih menekankan urgensi menyelesaikan proyek demi kepentingan masyarakat.

“Adapun masalah hukum yang timbul dalam proyek ini, mau itu akibat pengembalian uang muka, denda keterlambatan pengerjaan, dan kelebihan pembayaran, apapun yang menjadi kendala, itu belakangan,” ujarnya.

Jangan sampai, kepentingan rakyat dikalahkan oleh asumsi-asumsi liar dari berbagai pihak. Bahkan dikatakan putus kontrak, padahal suratnya pun belum diterima DPRD.

Sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo, ia menegaskan perlunya tanggung jawab kolektif untuk mengatasi krisis pembangunan Kanal Tanggidaa.

“Jadi intinya, bagaimana proyek ini segera selesai dulu. Soal masalah lain, entah masalah hukum yang muncul di belakang, itu urusan nanti. Itu urusan OPD yang tidak bertanggung jawab,” ia menandaskan.

Persoalan proyek Kanal Tanggidaa, juga mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Proyek yang didanai melalui PEN itu, berpotensi rugikan negara miliaran rupiah.

Sorotan Komisi I

Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea merespon terus memberikan atensi pada proyek itu tersebut. Sebab, Badan Pengawas Keuangan (BPK) telah menemukan dugaan kerugian negara pada mega proyek itu.

Merespons hal itu, Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan biro hukum, badan keuangan, serta inspektorat Provinsi Gorontalo.

Dalam rapat tersebut terkuak, proyek itu belum rampung. Adhan Dambea, menyampaikan potensi kerugian tersebut terdiri dari pengembalian uang muka, denda keterlambatan pengerjaan, dan kelebihan pembayaran.

“Potensi kerugian itu di antaranya, pengembalian uang muka pengerjaan kanal Tanggidaa senilai Rp1 miliar 238 juta lebih. Kedua adalah denda keterlambatan pengerjaan bernilai lebih Rp 1 miliar,” kata Adhan.

“Dan yang ketiga adalah kelebihan pembayaran kanal Tanggidaa senilai kurang lebih Rp 2miliar. Jika ditotal lebih dari Rp4 miliar,” ia menandaskan.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600