Scroll untuk baca berita
Lingkungan

Putra Daerah Pohuwato Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Perusakan Lingkungan di Desa Hulawa

×

Putra Daerah Pohuwato Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Perusakan Lingkungan di Desa Hulawa

Sebarkan artikel ini
kubangan bekas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di di wilayah Desa Blayao, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato. (Foto: Istimewa)
kubangan bekas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di di wilayah Desa Blayao, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato. (Foto: Istimewa)

Hibata.id – Tokoh muda Pohuwato, Ismail Hippy, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan perusakan lingkungan yang terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Perusakan tersebut diduga kuat dilakukan oleh seorang individu berinisial HS.

Ismail menyebut bahwa aktivitas HS telah mengakibatkan pencemaran lingkungan yang signifikan, terutama di kawasan Botudulanga. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya melukai alam, tetapi juga menghancurkan sistem kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada kelestarian lingkungan.

Scroll untuk baca berita

“HS adalah pihak luar yang datang bukan untuk membangun, melainkan merusak. Ia bukan bagian dari masyarakat Desa Hulawa, tetapi justru mengeksploitasi sumber daya alam di Botudulanga tanpa memikirkan dampaknya,” kata Ismail dalam pernyataannya kepada media, Rabu (12/6/2025).

Baca Juga:  Alasan Presiden Prabowo Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Ia menilai kerusakan yang ditimbulkan bukanlah hal sepele, melainkan bentuk penghancuran sistematis terhadap tanah warisan leluhur masyarakat Pohuwato.

“Kabupaten Pohuwato bukan ladang perusakan. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga bentuk penghinaan terhadap bumi dan nilai-nilai kearifan lokal,” tegasnya.

Baca Juga:  PETI Dengilo Rusaki Cagar Alam Panua, BKSDA Kerjanya Apa?

Ismail pun mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait agar segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

“Salah satu yang harus segera diperiksa dan ditindak adalah HS. Dampak dari aktivitas ilegalnya sudah sangat meresahkan: air tercemar, tanah rusak, dan ekosistem terganggu,” ujarnya.

Sebagai putra daerah, Ismail menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum atas kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Pohuwato untuk bersatu menolak praktik perusakan lingkungan.

Baca Juga:  Melacak Jejak Anoa di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah tanah kelahiran kami, warisan leluhur yang harus dijaga. Melawan perusakan lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab moral kita bersama,” pungkas Ismail.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600