Scroll untuk baca berita
Politik

Putusan Gugatan PDIP Terhadap Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Avatar of Hibata.id✅
×

Putusan Gugatan PDIP Terhadap Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Sebarkan artikel ini
Gibran Rakabuming Raka/Liputan6/Hibata.id
Gibran Rakabuming Raka/Liputan6/Hibata.id

Hibata.id – Sidang pembacaan putusan terkait gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Kritik PDIP Soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto

Sidang ini dilakukan secara elektronik melalui e-court Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang diajukan PDIP berfokus pada keputusan KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden terpilih 2024. Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Baca Juga:  PAN Gorontalo Salurkan 2.700 Paket Pangan untuk Warga Bone Bolango di HUT ke-27

Baca Juga: Gibran Abdila Taha, Siswa SD Juara Student Speech Competition 2024

“Iya, tidak ada sidang fisik. Mohon doanya saja,” ujar Dave Surya, anggota tim hukum PDIP, saat dilansir tempo, Kamis pagi, 10 Oktober 2024.

Keputusan PTUN ini menjadi kunci bagi nasib Gibran sebagai cawapres. PDIP meminta agar KPU mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Baca Juga:  Peluang Besar, Pendaftaran Formatur di Muswil PAN Gorontalo 2025 Telah Dibuka

Baca Juga: Jokowi Akan Beri Saran Susunan Kabinet Prabowo-Gibran

“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024,” demikian tertulis dalam gugatan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menjelaskan bahwa gugatan ini tidak terkait dengan sengketa Pilpres 2024 yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, gugatan ini diajukan karena KPU dinilai melakukan pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran sebagai cawapres.

Baca Juga:  Jauh-Jauh dari Jakarta, Ramli Forez Serukan Pilih Pemimpin Cerdas di Pilkada Buteng

“PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka,” ujar Gayus pada 2 Mei 2024.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel