Hukum

Putusan MK, Pileg DPRD Provinsi Dapil Boalemo-Pohuwato Diulang

×

Putusan MK, Pileg DPRD Provinsi Dapil Boalemo-Pohuwato Diulang

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi/Hibata.id
Mahkamah Konstitusi/Hibata.id

Hibata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi Gorontalo di dapil VI Boalemo-Pohuwato, Provinsi Gorontalo yang dibacakan, Kamis 6 Juni 2024.

Keputusan PSU di Dapil 6 untuk pemilihan DPRD Provinsi Gorontalo karena terdapat beberapa kekeliruan. Diantaranya 4 partai yang tidak memenuhi 30 persen perempuan dalam pencalonan.

Baca Juga: Alasan Warga Desa Moutong Bonebol Tolak Perpanjangan Jabatan Kades

Partai tersebut diantaranya, Nasdem, PKB, Gerindra dan Demokrat. Persoalan tersebut diadukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beberapa waktu lalu.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600