Scroll untuk baca berita
Hukum

Putusan MK, Pileg DPRD Provinsi Dapil Boalemo-Pohuwato Diulang

×

Putusan MK, Pileg DPRD Provinsi Dapil Boalemo-Pohuwato Diulang

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi/Hibata.id
Mahkamah Konstitusi/Hibata.id

Hibata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi Gorontalo di dapil VI Boalemo-Pohuwato, Provinsi Gorontalo yang dibacakan, Kamis 6 Juni 2024.

Baca Juga:  Kejagung RI Dalami Keterlibatan Sandra Dewi dalam Korupsi Harvey Moeis

Keputusan PSU di Dapil 6 untuk pemilihan DPRD Provinsi Gorontalo karena terdapat beberapa kekeliruan. Diantaranya 4 partai yang tidak memenuhi 30 persen perempuan dalam pencalonan.

Scroll untuk baca berita

Baca Juga: Alasan Warga Desa Moutong Bonebol Tolak Perpanjangan Jabatan Kades

Baca Juga:  Aktivis Desak APH Usut Temuan BPK di Dinas PUPR Bone Bolango

Partai tersebut diantaranya, Nasdem, PKB, Gerindra dan Demokrat. Persoalan tersebut diadukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Connie Bakrie Sebut Dokumen Penting Hasto Diamankan di Rusia

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600