Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) mekanisme persetujuan kepala desa dan lurah dalam pembiayaan Koperasi Merah Putih (KMP), Kamis, 10 Oktober 2025. Kegiatan berlangsung di Gedung PLUT KUMKM, Kecamatan Telaga, dan melibatkan unsur pemerintah desa, kelurahan, hingga pengurus koperasi.
Program KMP merupakan inisiatif strategis nasional yang mendorong penguatan ekonomi berbasis desa. Melalui Rakor ini, Pemkab Gorontalo ingin menyamakan persepsi dan langkah antara pemerintah lokal dan koperasi agar pembiayaan KMP berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sekretaris Daerah Gorontalo, Sugondo Makmur, menekankan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada dukungan kepala desa, lurah, dan camat dalam proses persetujuan pinjaman serta pemanfaatan dana desa.
“Kepala desa memegang peran kunci dalam menentukan besaran pinjaman dan persetujuan lewat musyawarah bersama BPD. Proposal bisnis yang solid menjadi syarat mutlak untuk mengakses pembiayaan dari Himbara,” ujar Sugondo.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Arifin Suaib, menyatakan bahwa seluruh camat wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan, mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 500.3/5222/SJ. Satgas ini akan memperkuat koordinasi antar pihak dan memperlancar komunikasi dengan pemerintah pusat.
“Satgas Kecamatan akan memastikan pelaporan berjalan efektif dan mendukung kelancaran program di tingkat bawah,” katanya.
Sebagai bentuk fasilitasi teknis, Pemkab Gorontalo turut menyiagakan 21 Business Assistant untuk mendampingi penyusunan proposal bisnis dan memetakan potensi ekonomi desa. Pendamping ini diharapkan membantu koperasi menyusun rencana usaha yang layak dan berkelanjutan.
Sugondo berharap, melalui sinergi antara desa dan koperasi, sistem pembiayaan KMP tidak hanya aman dan transparan, tetapi juga mampu menciptakan ekonomi desa yang mandiri, inklusif, dan berdaya saing.













