Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Ranperda Kemudahan Berinvestasi Diajukan ke DPRD, Adhan: Ini Strategi Perkuat Ekonomi Daerah

×

Ranperda Kemudahan Berinvestasi Diajukan ke DPRD, Adhan: Ini Strategi Perkuat Ekonomi Daerah

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan bagi para investor kepada DPRD Kota Gorontalo pada Senin malam (19/5/2025). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan bagi para investor kepada DPRD Kota Gorontalo pada Senin malam (19/5/2025). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan bagi para investor kepada DPRD Kota Gorontalo. Pengajuan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin malam (19/5/2025) di Aula I DPRD Kota Gorontalo.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan bagian dari strategi daerah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi serta menarik minat investor agar menanamkan modal di Kota Gorontalo.

Scroll untuk baca berita

“Pemberian insentif ini tidak hanya terkait keringanan pajak, tetapi juga mencakup kemudahan perizinan, jaminan keamanan investasi, dan kolaborasi lintas sektor,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Gelar Sahur On The Road

Adhan mengungkapkan bahwa selama ini Pemkot Gorontalo banyak menerima keluhan dari pelaku usaha, khususnya investor dari luar daerah, terkait lambannya proses perizinan. Oleh karena itu, Ranperda ini diharapkan dapat menyederhanakan prosedur birokrasi dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas.

Baca Juga:  Gelar Lomba Karaoke Bagi Disabilitas, Marten Taha Apresiasi Yayasan Putra Mandiri

Lebih lanjut, Adhan menjelaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan turunan langsung dari Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 sebagai pengganti PP Nomor 45 Tahun 2008. Regulasi ini memberikan legitimasi kepada pemerintah daerah untuk memberikan berbagai fasilitas guna menarik investasi.

Baca Juga:  DPPKBP3A Kota Gorontalo Beri Perlindungan Korban Dugaan Kasus Pencabulan

Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Gorontalo menargetkan peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), penciptaan lapangan kerja baru, serta penguatan UMKM dan koperasi lokal melalui pembentukan ekosistem investasi yang kondusif.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600