Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo, Kamis (19/6/2025).
Dalam sambutannya, Indra menjelaskan bahwa pertanggungjawaban anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Gorontalo terhadap prinsip akuntabilitas. “Ini bukan hanya laporan angka, tetapi cerminan kinerja kami dalam memenuhi kebutuhan publik dengan tata kelola yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa realisasi pendapatan mencapai Rp1,09 triliun atau 93,38 persen dari target, sementara belanja daerah sebesar Rp1,09 triliun atau 92,63 persen. Meski Pemkot Gorontalo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Indra tetap mencermati sejumlah catatan perbaikan, khususnya terkait pengelolaan aset tetap.
“Kami telah menugaskan Inspektorat untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Bila ditemukan kelalaian, pihak terkait akan dibina atau ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Indra mengajak seluruh perangkat daerah untuk memperkuat budaya integritas serta meminta dukungan penuh DPRD agar proses perbaikan dapat berjalan secara konsisten dan menyeluruh.