Hibata.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang dibentuk untuk menangani permasalahan kelapa sawit mulai bekerja dengan menggelar rapat perdana bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (14/4/2025).
Rapat tersebut digelar setelah pengesahan Pansus dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo.
Ketua Pansus, Umar Karin, mengatakan bahwa pertemuan perdana ini merupakan langkah awal dalam mengumpulkan data dan membangun komunikasi lintas sektor yang akan berlangsung selama enam bulan masa kerja Pansus.
“Kami masih dalam tahap awal. Fokus kami saat ini adalah menghimpun informasi, memperkenalkan fungsi Pansus kepada mitra kerja, dan memastikan koordinasi berjalan baik. Kami tidak ingin terburu-buru, melainkan bekerja secara menyeluruh,” ujar Umar.
Dalam kesempatan itu, Umar juga menyinggung dugaan awal terkait penyalahgunaan izin usaha perkebunan (IUP) di beberapa wilayah.
“Ada indikasi IUP yang diterbitkan tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Namun ini masih dugaan awal, dan kami berharap fakta di lapangan tidak seperti itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pansus menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, akuntabel, dan transparan dalam menangani persoalan kelapa sawit di Gorontalo.
Persoalan ini dinilai penting karena menyangkut hak pengelolaan lahan, produktivitas perkebunan, serta aspek keberlanjutan lingkungan hidup.
Pansus DPRD Gorontalo dibentuk sebagai respons atas keluhan masyarakat serta sorotan publik terhadap sejumlah konflik agraria dan tata kelola lahan sawit yang dinilai belum optimal.