Hibata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan menyasar sejumlah rumah kos di berbagai kecamatan. Operasi yang dilaksanakan pada Jumat malam (23/5/2025) ini berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri yang kedapatan tinggal sekamar di rumah kos.
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulki Datau, menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, khususnya di tempat penginapan dan rumah kos.
“Untuk operasi malam ini, kami fokus pada penginapan dan rumah kos sebagai bagian dari penegakan perda pemondokan. Banyak laporan dari masyarakat, baik melalui WhatsApp maupun media sosial, mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kos,” ungkap Mulki.
Dalam razia tersebut, petugas menyisir lebih dari 20 lokasi rumah kos yang tersebar di Kecamatan Kota Timur, Kota Utara, dan Dumbo Raya. Total sebanyak 279 kamar diperiksa, dan dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga pasangan bukan suami istri yang tinggal sekamar. Ketiganya langsung diamankan untuk didata dan diberikan pembinaan.
Mulki menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik rumah kos yang terbukti melanggar ketentuan peraturan daerah.
“Pemilik kos wajib mematuhi aturan. Bila melanggar, ada sanksi yang sudah diatur dalam Perda. Namun kami juga melihat adanya peningkatan kesadaran dari masyarakat dan pemilik kos dalam beberapa hari terakhir,” ujarnya.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari penegakan Perda serta tindak lanjut dari arahan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Pemberantasan maksiat menjadi salah satu dari tiga program prioritas Wali Kota yang terus digencarkan guna menciptakan lingkungan kota yang religius dan tertib.