Kriminal

Resmob Otanaha Polda Gorontalo Tangkap Residivis Kasus Pencurian

×

Resmob Otanaha Polda Gorontalo Tangkap Residivis Kasus Pencurian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tersangka/Hibata.id
Ilustrasi Tersangka/Hibata.id

Hibata.id – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo yang dipimpin Kanit I Subdit III Ditreskrimum, AKP Darwin Suntje Pakaya, S.H., berhasil menangkap seorang residivis pencurian di Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Kamis (23/1) sekitar pukul 03.00 WITA. Penangkapan ini dilakukan dengan dukungan Resmob Polres Sigi.

Pelaku yang diketahui bernama Rizal Riadi alias Ical alias Te Daeng merupakan residivis kasus pencurian lintas daerah. Ia sebelumnya telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi, termasuk Kota Gorontalo dan Makassar.

Salah satu korbannya, Rona Ladiku, seorang ibu rumah tangga asal Desa Luwoo, Kecamatan Talaga Jaya, melaporkan kehilangan uang tunai senilai Rp4,5 juta dan satu unit handphone merek Vivo senilai Rp2,5 juta.

Baca Juga:  6 Pelaku Pencurian Knalpot Diringkus Polresta Gorontalo Kota

Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (28/1). Tim Resmob Otanaha bersama Tim Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dua toko di Jalan Beringin, Kota Gorontalo, pada 20 Januari 2025.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai Te Daeng. Namun, pelaku telah melarikan diri dari tempat tinggalnya di Kelurahan Molosifat W dan diketahui berada di Kabupaten Sigi.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Polda Gorontalo Sita Ratusan Liter Miras Ilegal di Kampung Bugis

Melalui koordinasi intensif dengan Resmob Polres Sigi, tim berhasil melacak keberadaan pelaku. Tepat pada 23 Januari 2025 pukul 03.45 WITA, pelaku diamankan di Kelurahan Kalukubula.

Saat pemeriksaan, Te Daeng mengakui telah melakukan pembobolan toko di Kota Gorontalo sebanyak tiga kali serta di Kota Makassar dua kali.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Soul
  • 1 unit handphone merek Vivo
  • Beberapa unit handphone lainnya (Infinix, Oppo, Realme)
  • Alat pembobol berupa obeng
  • Uang tunai serta berbagai dokumen pribadi pelaku
Baca Juga:  Mengamuk di Pasar Sentral, Pria di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombespol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminal demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegas Kombespol Yos Guntur.

Pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600