Hibata.id – Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji musim 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Jeddah, Minggu (12/1/2025).
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menyepakati berbagai hal terkait operasional haji 1446 H, termasuk kuota jemaah haji Indonesia yang mencapai 221 ribu orang,” ujar Menag Nasaruddin Umar usai acara penandatanganan.
Acara ini turut dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf, Wakil BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah, serta sejumlah pejabat Kementerian Agama dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
Pengaturan Kedatangan dan Kepulangan Jemaah
Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan bahwa keberangkatan dan kepulangan 221 ribu jemaah haji Indonesia akan melalui dua bandara di Arab Saudi. Sebanyak 110.500 jemaah akan tiba melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah. Sementara itu, sisanya akan masuk melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan pulang melalui Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz di Madinah.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam persiapan operasional haji dapat bekerja maksimal agar penyelenggaraan haji tahun ini berjalan lancar,” tegas Menag.
Upaya Penambahan Kuota Petugas
Indonesia mendapatkan alokasi kuota petugas sebanyak 2.210 orang atau 1 persen dari total kuota jemaah. Menag Nasaruddin Umar menyampaikan upayanya untuk melobi Pemerintah Arab Saudi agar memberikan tambahan kuota petugas.
“Kami terus mengupayakan penambahan kuota petugas agar pelayanan kepada jemaah dapat lebih optimal,” katanya.
Salah satu poin dalam MoU menyatakan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memiliki kewenangan untuk menyesuaikan jumlah petugas berdasarkan kebutuhan, yang akan dievaluasi setelah proses kontrak layanan selesai.
Penegakan Aturan Keamanan
MoU ini juga memuat aturan terkait keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah haji. Jemaah haji diharapkan mematuhi seluruh peraturan Kerajaan Arab Saudi, termasuk saat pergerakan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Jemaah diminta untuk tidak melakukan aktivitas propaganda, mengibarkan bendera, atau mempublikasikan slogan politik.
Selain itu, penggunaan perangkat fotografi, termasuk ponsel, diatur untuk menjaga kenyamanan dan keamanan. “Pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di Tanah Suci,” kata Menag.
Kesiapan Pelayanan Jemaah
Selain menandatangani MoU, kunjungan Menag ke Arab Saudi juga bertujuan menghadiri Mu’tamar dan Pameran Haji di Jeddah, serta menjalin komunikasi dengan pihak terkait di Arab Saudi guna memastikan kesiapan pelayanan.
“Fokus kami adalah memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia. Semua persiapan akan kami lakukan secara optimal sejak awal,” pungkasnya.