Hibata.id – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Salah satu tersangka yang ditetapkan ialah Roy Suryo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara secara komprehensif yang melibatkan pihak internal maupun eksternal.
“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli,” katanya.
Ia menambahkan, gelar perkara juga melibatkan Itwasda, Wasidik, Propam, serta Bidkum, dengan dukungan hasil penyidikan yang bersifat ilmiah dan hasil pemeriksaan para ahli di bidang masing-masing.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelasnya.
Kelima tersangka dari klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
“Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” lanjut Irjen Asep Edi.
Tiga tersangka dalam klaster kedua dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut memuat pasal-pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah gelar perkara dilakukan, laporan tersebut naik ke tahap penyidikan. Dari enam laporan yang diterima, empat di antaranya naik ke tahap penyidikan sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.
Kasus serupa juga pernah ditangani Bareskrim Polri. Setelah penyelidikan dilakukan, Bareskrim menegaskan bahwa ijazah milik Joko Widodo asli dan identik dengan dokumen pembanding.
Presiden Jokowi juga telah menjalani pemeriksaan setelah kasus itu naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Dalam proses itu, penyidik Polda Metro turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti melalui laboratorium forensik.
Kapolda Metro Jaya memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan hingga tuntas.













