Scroll untuk baca berita
HukumHeadline

Saksi Ahli: Bantuan Masjid oleh Hamim Pou Bukan Tindak Korupsi

Avatar of Hibata.id✅
×

Saksi Ahli: Bantuan Masjid oleh Hamim Pou Bukan Tindak Korupsi

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou saat menjaalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos)/Hibata.id
Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou saat menjaalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos)/Hibata.id

Hibata.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Senin (30/06/2025).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H., untuk memberikan keterangan terkait dasar hukum penganggaran bansos.

Dalam persidangan, Prof. Agus secara terbuka mengakui bahwa dirinya tidak membaca Peraturan Daerah (Perda) APBD yang menjadi dasar hukum utama dalam penyaluran bansos oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

“Saya hanya membaca berkas yang diberikan jaksa dan mendengarkan penjelasan ilustratif. Saya tidak membaca Perda APBD,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  Petugas Amankan Musang, Kelelawar hingga Tikus Beku di Pelabuhan Gorontalo

Pernyataan tersebut menuai perhatian, mengingat Perda APBD merupakan dokumen legal yang menentukan keabsahan anggaran daerah, termasuk alokasi bansos kepada mahasiswa dan pembangunan rumah ibadah.

Menanggapi kesaksian tersebut, Hamim Pou menegaskan bahwa seluruh bansos yang disalurkan selama masa jabatannya tidak ditujukan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Bantuan itu murni untuk mahasiswa dan masjid-masjid yang membutuhkan, dan semuanya tercantum dalam APBD,” kata Hamim dalam ruang sidang.

Saksi ahli menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim dan menyebut bahwa bantuan kepada masjid bukan bentuk pemborosan, melainkan perbuatan mulia.

“Itu adalah perbuatan baik,” tegas Prof. Agus, merespons pertanyaan hakim.

Baca Juga:  Food Tray MBG Pakai Minyak Babi: BGN Bilang Begini, BPOM Tunggu Pengumuman

Poin-Poin Dakwaan dan Tanggapan Hukum

Dalam dakwaannya, JPU mendalilkan beberapa hal, antara lain:

  • Bantuan disalurkan tanpa proposal tertulis;

  • Nilai bantuan melebihi ketentuan SK Bupati;

  • Pelanggaran terhadap Surat Edaran Mendagri tentang penyaluran bansos.

Namun tim kuasa hukum menegaskan bahwa surat edaran bukanlah norma hukum pidana yang mengikat. Mereka menyatakan bahwa satu-satunya dasar hukum yang sah dalam penganggaran bansos adalah Perda APBD yang telah disahkan bersama DPRD.

Prof. Agus juga menjelaskan bahwa untuk menetapkan suatu tindakan sebagai korupsi, harus ada tiga unsur yang terpenuhi secara bersamaan, yakni:

  1. Memperkaya diri sendiri,

  2. Memperkaya orang lain atau korporasi,

  3. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga:  Kampus UMGO: Ketika Kritik Dosen Dibalas Pemberhentian Tidak Hormat

“Jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka itu tidak dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Agenda Sidang Selanjutnya

Sidang akan berlanjut pada Jumat, 4 Juli 2025, dengan menghadirkan dua saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni ahli keuangan negara dan ahli kebijakan publik. Keduanya akan memaparkan perspektif legal dan teknokratis atas kebijakan bansos yang menjadi objek perkara.

Kuasa hukum berharap kehadiran dua saksi tersebut dapat memberikan gambaran menyeluruh bahwa kebijakan tersebut bersifat sosial dan konstitusional, bukan sebagai praktik penyimpangan anggaran.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel