Hibata.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, kembali digelar, Jumat (4/7/2025).
Sidang yang kesekian kalinya ini menghadirkan dua saksi ahli, yakni Ahli Keuangan Negara Erwinta Marius dan Ahli Kebijakan Publik Sastro M. Wantu.
Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor, Erwinta Marius menegaskan bahwa bansos yang diterima masyarakat tanpa potongan dan digunakan sesuai peruntukannya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Sepanjang bantuan sosial diterima secara utuh oleh penerima dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, maka tidak ada unsur kerugian negara,” tegas Erwinta, mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Erwinta juga menjelaskan, bahwa proses penganggaran bantuan sosial dalam perkara ini sah secara hukum karena telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD).
“Perda APBD adalah dasar hukum utama dalam penganggaran. Surat Keputusan (SK) Bupati atau Permendagri hanya bersifat teknis. Bantuan yang dipersoalkan jaksa sudah tercantum dalam Perda,” katanya.
Terkait dakwaan jaksa yang menilai adanya pelanggaran terhadap Permendagri, Erwinta menyebutkan bahwa peraturan tersebut belum digunakan secara luas sebelum tahun 2013.
“APBD tahun 2011 dan 2012 tidak menjadikan Permendagri sebagai acuan utama karena pada masa itu regulasi tersebut belum diterapkan secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keabsahan dokumen perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan. Menurutnya, hasil audit yang tidak ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP tidak memiliki kekuatan hukum.
“Jika Kepala Kantor tidak menandatangani dokumen, maka dokumen tersebut tidak sah secara administratif. Kepala kantor adalah penanggung jawab utama,” jelas Erwinta.
Kesaksian Erwinta Marius dinilai memperkuat posisi pembelaan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou. Ia menyatakan bahwa kebijakan bansos pada masa itu tidak menimbulkan kerugian negara dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ahli Kebijakan Publik Sastro M. Wantu juga dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang yang sama, untuk memperjelas aspek kebijakan yang menjadi dasar program bantuan sosial tersebut.