Scroll untuk baca berita
Politik

Sanksi MKD DPR: Ahmad Sahroni Nonaktif, Uya Kuya & Adies Kadir Selamat

Avatar of Hibata.id✅
×

Sanksi MKD DPR: Ahmad Sahroni Nonaktif, Uya Kuya & Adies Kadir Selamat

Sebarkan artikel ini
Uya Kuya, Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach di sidang MKD/Hibata.id
Uya Kuya, Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach di sidang MKD/Hibata.id

Hibata.id – Alat kelengkapan lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), yakni Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD, resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik setelah sikap dan ucapan mereka memicu reaksi publik dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan permusyawaratan yang digelar pada Rabu 5 November 2025 dan dihadiri oleh seluruh pimpinan serta anggota MKD, keputusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung DPR dan mulai berlaku efektif sejak hari yang sama.

Baca Juga:  KPU Gorontalo Utara Gelar Rapat Evaluasi Coklit Pilkada 2024

Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, menyampaikan bahwa tiga dari lima teradu terbukti melanggar etika dan dijatuhi sanksi nonaktif sebagai anggota DPR. Dua lainnya dinyatakan bebas dari hukuman.

Rincian Putusan MKD

  • Ahmad Sahroni dihukum nonaktif selama 6 bulan.
  • Eko Patrio dijatuhi masa nonaktif 4 bulan.
  • Nafa Urbach dijatuhi masa nonaktif 3 bulan.
  • Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar dan tetap aktif.

Uya Kuya turut dinyatakan bebas dari pelanggaran dan tetap menjalankan tugas sebagai anggota DPR.

Baca Juga:  369 Anggota PPS di Gorontalo Utara Resmi Dilantik

Selain sanksi nonaktif, kelima teradu — termasuk dua yang bebas hukuman — dikenakan klausul tambahan bahwa selama masa penonaktifan tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota dewan.

MKD berdiri sebagai alat kelengkapan DPR bersifat tetap dengan tugas utama menjaga dan menegakkan martabat serta kredibilitas lembaga legislatif.

Sanksi yang diterapkan hari ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan internal DPR terhadap perilaku anggotanya agar tetap sesuai dengan norma etika, tata tertib, dan amanah publik.

Baca Juga:  Kabar Gembira, TPP Plus Menanti ASN Bonebol Jika Amran-Irwan Terpilih

Keputusan MKD ini memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran etik di lembaga legislatif tidak akan ditoleransi. Dengan pemberlakuan sanksi penonaktifan dan pencabutan hak keuangan, diharapkan anggota DPR semakin berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta bertindak di ruang publik maupun internal.

Putusan ini juga menegaskan bahwa proses etika anggota DPR bukan hanya tentang moralitas, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel