Hibata.id – Ketua Asosiasi Nelayan dan Pedagang Ikan Provinsi Gorontalo, Sarlis Mantu, meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia meninjau ulang penerapan survei seismik 3D di perairan Teluk Tomini.
Hal itu karena dinilai berpotensi merugikan nelayan kecil dan memicu konflik sosial di kawasan pesisir.
Sarlis menyampaikan, perusahaan pelaksana survei diduga tidak melakukan sosialisasi kepada nelayan sebelum kegiatan dimulai di laut. Informasi tersebut diperoleh dari nelayan di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
“Dalam tiga hari pertama survei, sekitar 18 rompon nelayan dilaporkan terputus. Sosialisasi baru dilakukan setelah muncul penolakan dan protes dari nelayan,” kata Sarlis.
Ia menjelaskan, pada awalnya perusahaan menawarkan ganti rugi sebesar Rp17 juta hingga Rp25 juta per rompon. Namun, setelah gelombang penolakan meluas, nilai kompensasi dinaikkan menjadi Rp45 juta per rompon.
Meski demikian, Sarlis mengungkapkan sebagian nelayan telah menandatangani persetujuan tanpa menerima pembayaran, sementara nelayan lainnya memilih menolak menandatangani karena khawatir kehilangan akses melaut secara permanen.
Sarlis juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap nelayan di Kabupaten Parigi Moutong terkait legalitas pemasangan rompon.
Menurut dia, praktik pemasangan rompon selama ini diketahui oleh pemerintah daerah, namun belum diatur melalui mekanisme perizinan yang konsisten.
“Jika rompon diminta dipasang kembali setelah survei, pertanyaannya kapan perusahaan akan memutus ulang. Faktanya, jika ditemukan potensi migas, nelayan tidak lagi diperbolehkan memasang rompon di wilayah tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, Teluk Tomini merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 715 yang mencakup enam provinsi, sehingga setiap kebijakan dan aktivitas industri di kawasan tersebut harus mempertimbangkan kepentingan nelayan lintas daerah.
Sarlis berharap pemerintah pusat dan Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan survei seismik di Teluk Tomini agar tidak mengorbankan nelayan tradisional dan menjaga stabilitas sosial masyarakat pesisir.
LP3G Soroti Dugaan Perusakan Rompon
Sementara itu, Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3G) mengecam dugaan perusakan rompon milik nelayan di perairan Teluk Tomini yang diduga berkaitan dengan aktivitas survei seismik 3D Gorontalo offshore.
Ketua LP3G, Deno Djarai, menilai insiden tersebut mencerminkan pengabaian terhadap hak nelayan kecil dan ruang hidup masyarakat pesisir. Ia menegaskan, rompon merupakan alat tangkap utama nelayan tradisional yang dibangun secara mandiri dengan biaya dan tenaga sendiri.
“Kerusakan rompon berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian nelayan dan menambah beban ekonomi keluarga pesisir di Teluk Tomini,” kata Deno dalam keterangannya di Gorontalo, Senin.
Menurut Deno, survei seismik 3D di Teluk Tomini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian ESDM melalui Badan Geologi, dengan menunjuk dua perusahaan untuk melaksanakan kegiatan selama sekitar 120 hari.
Ia menjelaskan, Ketua Asosiasi Nelayan dan Pedagang Ikan Provinsi Gorontalo telah melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah wilayah terdampak, termasuk Kabupaten Tojo Una-Una dan Parigi Moutong, untuk menindaklanjuti laporan nelayan terkait pemutusan rompon.
Dalam rapat resmi bersama Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dan Dinas Perikanan setempat, pemerintah daerah menetapkan tiga syarat utama sebelum survei dilakukan, yakni:
-
Perusahaan wajib melakukan sosialisasi menyeluruh kepada nelayan pemilik rompon.
-
Harus ada kesepakatan tertulis antara nelayan dan pihak perusahaan.
-
Nelayan harus dilibatkan langsung dalam pelaksanaan survei di lapangan.
Namun, LP3G menilai pelaksanaan di lapangan tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan tersebut. Deno menyebutkan, sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Gorontalo, tidak menerima pemberitahuan resmi terkait kegiatan survei seismik di Teluk Tomini.
“Teluk Tomini berada di wilayah lintas tujuh daerah dan enam provinsi. Seharusnya seluruh pemerintah daerah mendapatkan pemberitahuan resmi agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” ujarnya.












