Hibata.id – Satu unit alat berat jenis ekskavator dikabarkan diamankan aparat penegak hukum (APH) di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Pengamanan tersebut dilakukan pada Jumat (18/4/2025), dan diduga dipicu oleh alasan yang tak biasa—pemilik alat berat disinyalir tidak membayar uang “atensi” atau dana keamanan informal yang kerap menjadi syarat tak tertulis di wilayah tambang ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Hibata.id, alat berat yang disegel tersebut milik seorang pelaku usaha berinisial A. Ia diketahui baru sekitar dua pekan beroperasi di kawasan PETI Bulangita.
Awalnya, ia hanya menggunakan satu unit alat berat, namun beberapa hari terakhir menambah satu unit lagi, sehingga total menjadi dua alat berat yang dioperasikan untuk mengelola lahan tambang ilegal.
Namun, dalam praktiknya, pelaku usaha ini terinformasi belum sepenuhnya membayar “atensi” sebesar Rp50 juta per unit alat kepada pihak yang diduga menjadi koordinator kegiatan PETI di wilayah tersebut.
Pelaku usaha ini terinformasi baru membayar Rp25 juta, dari Rp100 juta yang harus dibayar olehnya. Imbasnya, salah satu alat berat miliknya dikabarkan disegel oleh APH.
Tak berselang lama, alat tersebut dilepaskan kembali setelah pelaku usaha dikabarkan langsung membayar uang “atensi” dengan total sebesar Rp100 juta untuk dua alat berat yang digunakannya.
Kejadian ini menyoroti praktik-praktik gelap yang membayangi aktivitas pertambangan ilegal. Di balik bisingnya mesin ekskavator, kerap terjadi kesepakatan-kesepakatan tersembunyi yang menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem tambang ilegal.
“Atensi” dalam konteks ini bukan sekadar bentuk pengamanan, melainkan bagian dari sistem bayangan yang berjalan di luar jalur hukum, namun begitu nyata di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, Hibata.id telah mencoba mengonfirmasi kabar tersebut kepada Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, dan Kapolsek Marisa, Iptu Robby Andri Ansyari. Namun, keduanya belum memberikan tanggapan.