Hibata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi kembali menetapkan pasangan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Bawaslu dengan nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 yang telah dibacakan pada 2 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: KPU Bone Bolango Gelar Rakor Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024
Dalam putusan tersebut, Bawaslu Gorontalo Utara meminta KPU Gorontalo Utara untuk kembali memasukkan pasangan Ridwan Yasin-Muchsin Badar sebagai salah satu peserta dalam Pilkada Gorontalo Utara 2024.
KPU Gorontalo Utara merespon dengan menggelar pleno penetapan, sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Pasal 144 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang mengharuskan KPU untuk menindaklanjuti keputusan Bawaslu.
Baca Juga: KPU Gorontalo Utara Tetapkan 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Gorontalo dan Divisi Teknis KPU Republik Indonesia.
“Pedomannya jelas di Pasal 144, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu,” ujar Sofyan.
Nomor Urut dan Persiapan Pemungutan Suara
Dalam pelaksanaan Pilkada mendatang, pasangan Ridwan Yasin-Muchsin Badar akan mendapatkan nomor urut tiga. Hal ini, menurut Sofyan, juga sudah diatur dalam peraturan KPU terkait mekanisme pengundian nomor urut.
Saat ini, KPU Gorontalo Utara sedang berkoordinasi dengan KPU RI untuk mencetak surat suara yang akan digunakan pada pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Kami sedang berkoordinasi dengan KPU RI terkait pencetakan surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara yang akan berlangsung pada 27 November 2024,” tambah Sofyan.
Sofyan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Gorontalo Utara agar menggunakan hak pilihnya dengan baik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Gorontalo Utara untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilih pada hari Rabu, 27 November 2024 mendatang,” ia menandaskan.
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara resmi mengumumkan bahwa Ridwan Yasin, bakal calon Bupati Gorontalo Utara, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti kontestasi Pilkada.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat bernomor 219/PL.02.2.Pu/7505/2024. Sabtu, 14 September 2024.
Baca Juga: KPU Gorut Siapkan Pentas Demokrasi untuk Tingkatkan Partisipasi Pilkada 2024
Dalam surat tersebut, KPU menjelaskan bahwa Ridwan Yasin tidak lolos tahap verifikasi lantaran status hukumnya yang masih berstatus sebagai terpidana.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Ridwan Yasin masih menjalani hukuman, meski dengan masa percobaan.
Keputusan kasasi Mahkamah Agung nomor 327 K/Pid/2024, yang dijatuhkan pada 25 April 2024 lalu, memperkuat putusan sebelumnya.