Scroll untuk baca berita
Kabar

Sidang Gugatan PT GM, Saksi Ahli: SK Kementerian ESDM Harus Batal Demi Hukum

Avatar of Hibata.id✅
×

Sidang Gugatan PT GM, Saksi Ahli: SK Kementerian ESDM Harus Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini
Sidang sengketa antara penambang rakyat Bone Bolango melawan PT Gorontalo Minerals (GM) terus bergulir/Hibata.id
Sidang sengketa antara penambang rakyat Bone Bolango melawan PT Gorontalo Minerals (GM) terus bergulir/Hibata.id

Hibata.id – Sidang sengketa antara penambang rakyat Bone Bolango melawan PT Gorontalo Minerals (GM) terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kali ini sidang lanjutan di gelar, Rabu (10/9/2025) kemarin. Dalam sidang tersebut, saksi ahli hukum administrasi menegaskan Surat Keputusan (SK) Peningkatan Operasi Produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cacat hukum dan wajib dibatalkan.

Scroll untuk baca berita
WhatsApp Image 2025 12 05 at 08.38.41

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli. Sejumlah warga Bone Bolango dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Baca Juga:  PMII Bongkar Praktik Pengecer Gas Elpiji Ilegal di Pohuwato

Mereka menegaskan sudah tinggal dan mengelola lahan di wilayah itu sejak 1991 hingga sekarang.

Baca Juga:  PESONA TAMETO Dorong Generasi Muda Gorontalo Terapkan Gaya Hidup Halal dan Digital

Mereka juga menyebut PT GM tidak beraktivitas di Bone Bolango antara 1998 sampai 2010. Aktivitas baru terlihat lagi sejak 2011.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Suap Hakim di Gorontalo, PTA Masih Tutup Mulut

Penasehat hukum warga, Rongki Ali Gobel, menjelaskan sidang, mereka fokus pada pemeriksaan saksi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel