Scroll untuk baca berita
Nasional

Simak Besaran Gaji Kades Jika UU Desa Terbaru Disahkan DPR

×

Simak Besaran Gaji Kades Jika UU Desa Terbaru Disahkan DPR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id

Pertama, dilakukan penyisipan Pasal 5A mengenai pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62, ditambah dengan pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat Desa, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa. Selanjutnya, dilakukan penyisipan Pasal 34A yang menetapkan syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades.

Baca Juga:  PPPK Akan Ditempatkan di Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Ditanggung Negara

Kemudian, dilakukan penyesuaian terhadap Pasal 39 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Selain itu, disusun ketentuan baru di Pasal 72 mengenai sumber pendapatan Desa. Terakhir, dilakukan penyisipan Pasal 118 yang mengatur Ketentuan Peralihan, serta Pasal 121A yang berkaitan dengan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Baca Juga:  Ahli Hukum: Bank Mandiri Harus Bertanggung Jawab atas Dampak Pendanaannya

Adapun ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut melibatkan beberapa aspek, seperti:

1. Besaran penghasilan tetap kepala desa minimal sebesar Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.

Baca Juga:  Mengaspal di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasi Yamaha Lexi LX 155

2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal sebesar Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS Golongan IIa.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel