Hibata.id – Tiga situs resmi Institut Agama Islam Negeri Gorontalo (IAIN Gorontalo) telah diretas dan pihak peretas memasang tautan promosi judi online di beberapa subdomain kampus.
Insiden ini mengejutkan publik karena melibatkan institusi pendidikan agama yang seharusnya menjaga nilai moral dan kepatuhan digital.
Hasil penelusuran Hibata.id menunjukkan bahwa tautan iklan judi daring muncul pada subdomain resmi kampus, termasuk:
https://pusatbahasa.iaingorontalo.co.id
https://hes-fs.iaingorontalo.co.id – (Fakultas Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah)
https://pai.iaingorontalo.co.id – (Program Studi Pendidikan Agama Islam)
Promosi judi slot online melalui tautan tersebut diduga melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (2) yang melarang penyebaran dan promosi aktivitas perjudian di ruang digital.
Pihak IAIN Gorontalo membenarkan bahwa beberapa situs fakultas dan jurusan mengalami serangan siber.
“Benar, beberapa situs fakultas dan jurusan di IAIN Gorontalo diretas dan disusupi tautan judi online,” kata Mutakin Ali, perwakilan Pusat Data IAIN Gorontalo pada Senin (27/10/2025).
Menurut Mutakin, dugaan awal dari peretasan tersebut karena admin situs secara tak sengaja mengklik tautan iklan ilegal yang masuk ke sistem.
“Klik tersebut memungkinkan masuknya virus yang kemudian menyuntikkan konten promosi judi online ke dalam sistem website,” ujarnya.
Sebagai tanggapan cepat, tim Pusat Data IAIN Gorontalo segera menonaktifkan situs‐situs yang terdampak dan melakukan pembersihan sistem secara menyeluruh.
“Kami sedang mendata dan menonaktifkan semua situs yang diretas untuk pembersihan total,” tambah Mutakin.
Kampus juga telah menjalin koordinasi dengan penyedia layanan hosting dan layanan keamanan siber guna memperkuat sistem pengamanan digital.
Tanggapan Pegiat IT
Salah satu Pegiat teknologi informasi (IT) di Gorontalo turut menanggapi kejadian ini. Mais Nurdin, yang telah lama berkecimpung di dunia pengelolaan server dan situs web, menyebut bahwa masalah bukan sekadar kelalaian operator TI kampus, tetapi juga indikasi pembiaran terhadap kebocoran data.

“Biasanya, ketika terjadi kebocoran data atau serangan siber, langkah utama yang harus segera dilakukan adalah memperbaiki celah kebocoran itu,” kata Mais.
Ia menambahkan bahwa dalam praktik profesional, pengelola sistem harus mengetahui setiap konfigurasi dan aktivitas di dalam server maupun situs.
“Artinya, tidak ada alasan untuk bingung mencari sumber kebocoran. Semua bisa dilacak jika sistem dikelola dengan baik,” tambahnya.
Menurut Mais, sejak 15 Oktober ia telah menyampaikan dugaan kebocoran data kepada pihak kampus, namun hingga kini belum ada tindakan nyata.
“Sudah ada informasi awal yang saya sampaikan, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Pertanyaannya, ada apa? Mengapa belum juga diperbaiki?” pungkasnya.
Dampak dari kejadian ini tidak hanya teknis, tetapi juga menyentuh aspek reputasi institusi dan potensi hukum. Jika terbukti melanggar UU ITE, pihak yang bertanggung jawab bisa dikenakan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.
Kampus harus segera menyelesaikan investigasi dan memastikan sistem digitalnya aman sebelum kembali mengaktifkan situs terdampak.
Mais Meminta, IAIN Gorontalo segera menerapkan audit keamanan siber secara berkala dan menggelar pelatihan bagi admin situs kampus.
“Saya kira itu perlu,” ia menandaskan.












