Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Sky Biliard Didapati Jual Miras, Adhan Dambea: Panggil dr. Tony Doda!

Avatar of Redaksi ✅
×

Sky Biliard Didapati Jual Miras, Adhan Dambea: Panggil dr. Tony Doda!

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat membuka Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) tingkat Kota Gorontalo, yang digelar di Lapangan Taruna Remaja, Minggu malam (27/4/2025). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat membuka Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) tingkat Kota Gorontalo, yang digelar di Lapangan Taruna Remaja, Minggu malam (27/4/2025). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan, khususnya terkait larangan peredaran minuman keras (miras) di tempat usaha. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara tegas memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo, Mulky Datau, untuk memanggil dr. Tony Doda guna dimintai klarifikasi terkait temuan miras di salah satu tempat hiburannya, Sky Biliard.

Sky Biliard diketahui merupakan usaha milik Daffa Doda, putra dari dr. Tony Doda. Penemuan minuman keras di lokasi tersebut langsung memicu reaksi keras dari Wali Kota Adhan yang tengah gencar menertibkan tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang seperti miras.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Dorong Peran Strategis Remaja Masjid Lewat Bimtek

“Nanti undang dokter Tony,” kata Wali Kota Adhan dengan nada serius kepada Kepala Satpol PP, saat memimpin kegiatan penarikan mobil dinas pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, pada Kamis (11/9/2025).

Lebih lanjut, Wali Kota Adhan juga menginstruksikan kepada jajaran Satpol PP serta dinas terkait agar tidak segan-segan mencabut izin usaha Sky Biliard apabila terbukti tetap membandel dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Wawali Gorontalo: Program MBG Perlu Diawasi agar Tepat Sasaran

“Kalau tetap tidak patuh, cabut izinnya,” tegas Adhan.

Adhan menegaskan bahwa penindakan ini bukan ditujukan secara pribadi kepada dr. Tony Doda atau keluarganya, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum yang berlaku untuk semua. Ia berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemilik usaha hiburan, terutama tempat biliard, agar tidak menjadikan lokasi usaha mereka sebagai tempat peredaran atau konsumsi miras yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Torang Bekeng Bae, Semua Drainase di Kota Gorontalo Dibersihkan

“Ini bukan soal siapa pemiliknya, tapi soal aturan. Semua harus tunduk pada aturan. Jangan jadikan tempat usaha sebagai tempat pelanggaran hukum,” tegas Wali Kota.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha di Kota Gorontalo agar selalu mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat, aman, dan kondusif.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel