Scroll untuk baca berita
Kabar

Solusi Baru Pemerintah, PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer

×

Solusi Baru Pemerintah, PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tenaga Honorer/Hibata.id
Ilustrasi Tenaga Honorer/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah resmi menutup pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 pada 20 Januari 2025.

Berdasarkan data terbaru, sekitar 1,6 juta tenaga non-ASN atau honorer telah mendaftarkan diri. Namun, sejumlah besar honorer masih belum terakomodasi dalam seleksi tersebut.

Scroll untuk baca berita

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan kebijakan yang bertujuan memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer yang tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun belum lolos dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun Anggaran 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN secara menyeluruh.

Baca Juga:  Tips Merawat Hewan Kurban Sebelum Disembelih

Skema PPPK Paruh Waktu

Kepala BKN Prof. Zudan Arif menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK 2024 akan dialihkan ke kebijakan PPPK Paruh Waktu. Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

“Keputusan ini mengatur skema PPPK Paruh Waktu, termasuk penghasilan dan status kerja pegawai yang bersangkutan,” ungkap Zudan dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/1/2025).

Kebijakan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah sekaligus memberikan kejelasan status bagi tenaga non-ASN. Selain itu, pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kriteria Pegawai PPPK Paruh Waktu

Baca Juga:  Pengangkatan PPPK 2024 Harus Cermat dan Hati-Hati

Pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk skema PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang:

  • Terdaftar dalam pangkalan data BKN;
  • Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak mendapatkan posisi.

Jabatan yang dapat diisi melalui skema PPPK Paruh Waktu mencakup:

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. Tenaga Kesehatan;
  3. Tenaga Teknis;
  4. Pengelola Umum Operasional;
  5. Operator Layanan Operasional;
  6. Pengelola Layanan Operasional; dan
  7. Penata Layanan Operasional.

Imbauan untuk Tenaga Honorer

Kepala BKN mengimbau tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN untuk tetap tenang dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Cristiano Ronaldo ke Kupang, Dukungan Sosial dan Inspirasi bagi Generasi Muda NTT

“Pemerintah berkomitmen agar tenaga non-ASN yang telah terdata dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak lagi melakukan rekrutmen tenaga honorer atau sejenisnya. Seluruh ketentuan terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu, perjanjian kerja, serta hak dan kewajiban pegawai telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap penyelesaian masalah tenaga non-ASN dapat berjalan lebih optimal serta mendukung kelancaran pelayanan publik di berbagai sektor.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600