Hibata.id – Masih dalam suasana bulan suci Ramadhan, kebijakan yang mengejutkan datang dari Pemerintah Indonesia. Mereka mengumumkan bahwa pemberian THR PNS dan Gaji ke-13 tidak berlaku bagi kepala desa, perangkat desa maupun pejabat camat.
Pemerintah hanya akan memberikan tunjangan hari raya (THR) lebaran Idulfitri 2024 dan Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan keputusan pemerintah untuk tidak memberikan THR dan Gaji ke-13 bagi kepala dan perangkat karena tidak termasuk dalam ASN ataupun PNS. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dibuka Mulai Maret, Berikut Jadwal Pendaftaran CPNS 2024
“Untuk perangkat desa, memang aturannya tidak ada (THR dan Gaji ke-13). Dalam undang-undang desa itu rekan-rekan kepala desa ini kan bukan ASN, camat, kepala desa itu juga bukan ASN,” kata Mendagri Tito dalam konferensi pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2023).
Baca halaman berikutnya…