Lingkungan

Tambang Ilegal di Dopalak Paleleh Gunakan Alat Berat, Ancam Kerusakan Lingkungan

×

Tambang Ilegal di Dopalak Paleleh Gunakan Alat Berat, Ancam Kerusakan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tambang Ilegal/Hibata.id
Ilustrasi Tambang Ilegal/Hibata.id

Hibata.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun 3, Desa Dopalak, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, semakin mengkhawatirkan. Para penambang ilegal di daerah tersebut kini mulai menggunakan alat berat untuk menggali emas, yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Penggunaan alat berat, seperti excavator, untuk menggali tanah dan batuan di area pertambangan, bukan hanya meningkatkan skala aktivitas ilegal tersebut, tetapi juga menambah dampak negatif terhadap ekosistem setempat. Penggunaan alat berat ini memperburuk kerusakan hutan dan pencemaran sungai yang sudah terjadi sejak lama.

Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal yang terletak di Dusun 3, Desa Dopalak itu sudah berlangsung 3-4 hari. Saat ini, katanya, ada sekitar dua unit alat berat yang para pelaku gunakan untuk menggali tanah di bantaran sungai, yang berpotensi akan memperburuk kondisi sungai.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Didesak Bersikap Adil dalam Penindakan Tambang Ilegal

“Mereka menggali tanah dengan ekskavator yang menimbulkan lubang berukuran besar. Kami khawatir, jika ini terus berlanjut, tak hanya lingkungan yang rusak, tapi juga kehidupan warga sekitar. Apalagi, ada rumah warga di sekitar sungai itu,” kata seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia juga mengungkapkan, di lokasi PETI yang menggunakan alat berat juga terlihat sejumlah orang yang diduga adalah aparat Desa Dopalak yang ikut bekerja. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa aparat desa yang seharusnya menjadi tombak penegakan hukum, kini jadi terjerumus menjadi pelaku pelanggaran hukum.

“Saya sempat bertanya ke mereka, dalam sehari mereka bisa mendapatkan lebih dari 30 gram emas. Ini yang membuat mereka tergiur, dan harus menggunakan alat berat, meskipun itu melanggar hukum,” jelas.

Baca Juga:  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Simpul Walhi Gorontalo Serukan Moratorium Industri Ekstraktif

Diketahui, PETI yang menggunakan alat berat sangat dilarang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menyatakan setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

PETI yang menggunakan alat berat juga melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasalnya, PETI seringkali tidak memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti merkuri dan sianida.

Sementara itu, Kepala Desa Dopalak, Umar Munggeli justru mengaku tak mengetahui aktivitas PETI yang menggunakan alat berat itu. Ia bilang, pihaknya sedang membuat surat panggilan ke semua pihak terkait untuk dimintai keterangan soal aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Diduga Jadi Biang Kerok Kelangkaan BBM Solar di Gorontalo

“Saya baru buat surat panggilan ke semua pihak terkait, untuk meminta keterangan karena itu di luar perintah atau rekom apapun dari kami,” kata Umar Munggeli kepada Hibata.id, pada Senin (3/2/2025).

Anehnya, Umar mengungkapkan alat berat yang digunakan lokasi PETI itu digunakan untuk pengambilan material jalan kantong produksi. Ia menimpali soal aparatnya yang diduga terlibat dalam praktik itu. Dirinya mengatakan, bahwa aparat desa yang ada dilokasi untuk hanya mendampingi pekerjaan jalan.

“Kalau keterlibatan aparat desa itu karena mereka selaku pengurus yang mendampingi pekerjaan jalan,” singkat Umar.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600