Kota Gorontalo

Tempat Hiburan Malam di Kota Gorontalo Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

×

Tempat Hiburan Malam di Kota Gorontalo Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo akan mengeluarkan berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha selama bulan suci Ramadhan, terutama terkait dengan operasional tempat hiburan malam dan rumah makan atau restoran.

Hal ini terungkap dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, pada Kamis (13/2/2025) di ruang kerja Wali Kota.

Baca Juga:  Suharti Hadiri Rakor TP-PKK Provinsi Gorontalo

“Tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan untuk sementara tidak akan beroperasi, kecuali yang bersifat religius,” tegas Ismail Madjid usai rapat berlangsung.

Baca Juga:  Jempol Elok dan Belle UMKM, Cara Pemkot Gorontalo Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem

Sementara itu, untuk rumah makan dan restoran, Ismail menjelaskan, tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, jam operasionalnya akan dibatasi, yakni mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita menjelang waktu sahur.

“Pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh Satpol PP. Langkah ini diambil untuk menjaga kesakralan bulan suci Ramadhan,” lanjut Ismail.

Baca Juga:  Sebanyak 18.000 Keluarga di Kota Gorontalo Terima Bantuan Cadangan Pangan

Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai penetapan awal Ramadhan atau motenggeyamo, yang direncanakan akan dilaksanakan pada 28 Februari 2025.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600