Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo akan mengeluarkan berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha selama bulan suci Ramadhan, terutama terkait dengan operasional tempat hiburan malam dan rumah makan atau restoran.
Hal ini terungkap dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, pada Kamis (13/2/2025) di ruang kerja Wali Kota.
“Tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan untuk sementara tidak akan beroperasi, kecuali yang bersifat religius,” tegas Ismail Madjid usai rapat berlangsung.
Sementara itu, untuk rumah makan dan restoran, Ismail menjelaskan, tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, jam operasionalnya akan dibatasi, yakni mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita menjelang waktu sahur.
“Pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh Satpol PP. Langkah ini diambil untuk menjaga kesakralan bulan suci Ramadhan,” lanjut Ismail.
Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai penetapan awal Ramadhan atau motenggeyamo, yang direncanakan akan dilaksanakan pada 28 Februari 2025.