Hibata.id – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan terbaru yang akan memberikan kesempatan bagi jutaan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)tahun 2024.
Keputusan ini diharapkan akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi tanpa status kepegawaian yang jelas.
Baca Juga: Cara Cek Data Anda Sebagai Tenaga Kontrak Non ASN dan Linknya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan, bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga honorer di sektor publik.
Menurut Azwar Anas, para tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK akan melewati serangkaian proses seleksi tapi hanya formalitas.
Baca halaman berikutnya…