Saat menangani kasus ini, kata dia, pihaknya juga turut mengamankan tujuh buah senjata tajam jenis Badik dengan berbagai ukuran yang terbuat dari besi stenlis.
Tak hanya itu, ada juga 1 buah Senapan Angin laras Panjang jenis PCP beserta 15 butir pelurunya, dua unit mobil, dan satu unit sepeda motor.
Baca juga; Dua Orang Perempuan Pengedar Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi
Saat ini, katanya, 12 tersangka ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan Rutan Polsek, serta dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 56 KUHPidana.
“12 tersangka ini diancam 8 tahun penjara,” pungkasnya