Hibata.id – Salah satu tenaga honorer di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo yang terlibat dalam kasus pencabulan, masih saja dipertahankan statusnya meski telah dijatuhi hukuman pidana.
Bahkan, yang bersangkutan terinformasi telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bakal dilantik dalam waktu dekat.
Oknum berinisial MA tersebut tercatat dalam Direktori Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo dengan nomor perkara 38/Pid.B/2024/PN Gto.
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan kekerasan, dan divonis tujuh bulan penjara. Kendati demikian, MA tidak diberhentikan dari statusnya sebagai tenaga honorer.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenag Gorontalo, H. Mahmud Y. Bobihu, yang menyebut bahwa surat keputusan (SK) MA masih berlaku.
“SK-nya tidak dicabut karena sudah ditandatangani sebelumnya. Kami hanya menghentikan pembayaran gaji selama yang bersangkutan berada dalam masa tahanan,” ujar Mahmud kepada wartawan.
Pernyataan tersebut mengundang presepsi publik, terutama terkait persyaratan administratif dalam proses seleksi PPPK.
Di mana salah satu syarat utama adalah pengalaman kerja yang tidak terputus. Dalam proses seleksi, calon PPPK juga wajib melampirkan Surat Perintah Pembayaran Gaji atau SPUM yang menunjukkan kontinuitas pekerjaan.
Beberapa sumber menyebut, saat pengurusan berkas PPPK, MA sedang berada dalam tahanan. Meski demikian, ia tetap memperoleh surat keterangan pengalaman kerja dan dinyatakan lolos dalam seleksi hingga masuk dalam daftar pelantikan.
“Miris, karena saat MA mengurus berkas PPPK, dia masih menjalani masa tahanan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Isu ini semakin menjadi sorotan setelah informasi beredar bahwa pimpinan Kemenag Gorontalo, termasuk Kepala TU, mengetahui kasus tersebut sejak awal, namun tetap mempertahankan MA dengan dugaan adanya intervensi atasan.
Bahkan, sempat terjadi perdebatan internal di lingkungan Kemenag Gorontalo saat memutuskan nasib MA dalam proses seleksi PPPK.