Hibata.id – Asosiasi Guru ASN PPPK se-Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar halal bihalal dan silaturahmi bersama Bupati, Dr. Azhari, di Pantai Mutiara, Desa Gumanano, Kamis (01/05/2025).
Dalam acara tersebut, Bupati Dr. Azhari hadir didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdullah, Kepala BPKAD, Hardiyanti, serta Kadis PU, Said.
Ketua Asosiasi ASN PPPK Buteng, Muhammad Ilham Lubis, dalam sambutannya terlebih dahulu menyampaikan rasa syukur atas kehadiran Bupati Buteng dalam acara silaturahmi bersama ASN PPPK se-Buteng.
Selain menyampaikan rasa syukur dan terima kasih, Ilham juga mengutarakan sejumlah keresahan ASN PPPK Buteng yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Dari keresahan tersebut, terdapat tiga poin utama yang ingin disampaikan seluruh ASN PPPK di Buteng dalam silaturahmi yang digelar siang itu.
“Jadi, Pak Bupati, masa pengabdian kami ini sudah tiga tahun. Nanti kalau sudah lima tahun akan dievaluasi. Bagaimana nasib kami?” ujar Ketua Asosiasi ASN PPPK Buteng, Ilham Lubis.
Selanjutnya, kata Ilham, ia juga menyinggung soal Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi setiap ASN PPPK yang telah mengabdi selama dua tahun.
“Kenaikan Gaji Berkala (KGB) seharusnya diberikan setiap dua tahun sekali, baik untuk PNS maupun PPPK. Namun, kami yang PPPK sudah memasuki masa kerja tiga tahun tetapi belum mendapatkan KGB,” ungkapnya.
Ilham menjelaskan bahwa kenaikan KGB didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Dalam peraturan menteri ini, Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan bahwa kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun,” jelasnya.
Terakhir, Ilham menyampaikan terkait jenjang karier ASN PPPK, meskipun saat ini sudah ada ASN PPPK yang dapat menduduki jabatan kepala sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Buteng, Dr. Azhari, menyampaikan bahwa PPPK adalah bagian dari ASN. Sebelum menjadi PNS, pemerintah pada tahun 2014 telah menghadirkan solusi dengan mengangkat PPPK.
“PPPK ini tidak asing bagi saya. Mengapa? Karena pada tahun 2014, Profesor Sofyan Effendi telah menyusun semua ketentuan dalam Undang-Undang Kepegawaian untuk menjawab kebutuhan kampus dan tenaga medis,” kata Bupati Buteng, Dr. Azhari.
Menurut Dr. Azhari, PPPK adalah ASN, bukan honorer, karena saat ini penyebutan ASN terbagi dua, yakni ASN PNS dan ASN PPPK.
Kontrak Kerja ASN PPPK Menurut Bupati
Kontrak kerja PPPK sebelumnya memang ditinjau kembali setelah lima tahun pengabdian. Namun, seiring waktu, menurut Azhari, peraturan tersebut mengalami perubahan.
“PPPK yang diangkat belakangan ini tidak lagi dibatasi waktunya. Bahkan sudah ada masa pensiunnya juga. Itu yang saya dengar di Kolaka, dan Kadis Pendidikan juga menyatakan hal serupa,” jelasnya.
“Jadi, setahu saya, PPPK sekarang sudah tidak ada lagi pembatasan lima tahun. Menurut saya, kontraknya akan diperpanjang karena sifatnya nasional,” lanjutnya.
PPPK Buteng Terkait KGB
Mantan Rektor USN Kolaka itu juga menyampaikan bahwa ASN PPPK Buteng dapat mengusulkan Kenaikan Gaji Berkala karena itu adalah hak mereka.
“Jadi, mengusulkan KGB, kata Pak Kadis, bisa dan itu adalah hak kalian,” tegasnya.
Namun, bagi PPPK yang ingin menjadi kepala sekolah, kata Dr. Azhari, cukup mengikuti seleksi kompetensi kepala sekolah, dengan syarat memiliki masa kerja minimal dua tahun.
“Kata Pak Kadis, dalam waktu dekat ini akan ada seleksi atau ujian kompetensi untuk menjadi kepala sekolah. Jadi, kalian semua bisa ikut jika masa kerjanya sudah dua tahun,” ujarnya lagi.
“Hanya saja saya belum tahu aturannya, apakah kalian juga bisa menjadi kepala bidang atau kepala dinas,” tambah Azhari sambil bercanda.